Tawarkan Motor Curian di Medsos, 4 Pelaku Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Minggu, 26 Februari 2023 - 22:17 WIB
loading...
Tawarkan Motor Curian...
Empat pelaku Curanmor di Indramayu saat diamankan polisi. Mereka berhasil ditangkap usai menawarkan hasil curiannya di medsos. Foto: istimewa
A A A
INDRAMAYU - Unit Reskrim Polsek Kandanghaur Polres Indramayu , berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ). Mereka ditangkap usai menawarkan motor curian di medsos hingga polisi berpura-pura akan membelinya dengan cara COD.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar melalui Kapolsek Kandanghaur, Kompol Gangsar menyampaikan, empat terduga pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial D (38) warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, WR (20), FNI (19), dan FH (19) warga Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.



Gangsar menyebutkan, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrin Polsek Kandanghaur melakukan upaya penyelidikan. Hingga akhirnya menemukan postingan penjualan sepeda motor yang hilang itu di Media Sosial.

Pihaknya lalu berupaya memancing pelaku dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut melalui cara COD.



“Setelah bertemu dan dicocokan identitas sepeda motornya, ternyata benar motor itu adalah milik korban, pelaku pun kami amankan. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya para pelaku lainnya juga dapat diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur dia.

Dia menerangkan, peristiwa curanmor terjadi pada Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, di halaman rumah warga, Desa ilir, Kecamatan Kandanghaur.



"Usai pulang sekolah, anak korban memarkirkan sepeda motor tersebut di depan halaman rumahnya, namun kunci kontak masih menggantung di sepeda motor. Pada saat korban menyuruh anaknya belanja ke warung, mendapati sepeda motor itu sudah tidak ada di tempat," terang dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (26/2/2023).

Selain mengamankan para tersangka, tambah Gangsar, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 Buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor honda Scoopy berikut STNK, serta uang tunai sebesar Rp165.000.

"Kini pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3630 seconds (0.1#10.140)