Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Jatim Bekuk Puluhan Pelaku
Jum'at, 24 Februari 2023 - 03:11 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian LP 15 kelompok RB, ada empat SPBU berkolaborasi dengan Kelompok RB, yang mengisi masing-masing satu ton. "Proses penyidikan masih berlanjut. Terutama untuk mendalami keterlibatan SPBU dan menerima berapa keuntungan dari hasil kerja sama tersebut," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil pendalaman sementara, sejumlah tersangka mengaku telah melakukan sejak Desember 2022 lalu. Pihaknya sudah menyita beberapa dokumen dan handphone guna melihat transaksi sejak kapan mereka beraksi. "Dari aksi tersebut, ditaksir kerugian mencapai Rp25 miliar dari total 45,5 ton atau 45.500 liter solar subsidi yang diamankan," ungkapnya.
Baca juga: 3 Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan dua truk box modifikasi tangki. Kemudian satu unit truk box berisi dua bull berkapasitas 1.000 liter, lalu satu unit truk berisi empat bull kapasitas 1.000 liter, 24 buah bull kapasitas 1.000 liter berisi solar subsidi, 32 bull kapasitas 1.000 liter kosong, sejumlah dokumen dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Pidana.
Dia menjelaskan, dari hasil pendalaman sementara, sejumlah tersangka mengaku telah melakukan sejak Desember 2022 lalu. Pihaknya sudah menyita beberapa dokumen dan handphone guna melihat transaksi sejak kapan mereka beraksi. "Dari aksi tersebut, ditaksir kerugian mencapai Rp25 miliar dari total 45,5 ton atau 45.500 liter solar subsidi yang diamankan," ungkapnya.
Baca juga: 3 Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan dua truk box modifikasi tangki. Kemudian satu unit truk box berisi dua bull berkapasitas 1.000 liter, lalu satu unit truk berisi empat bull kapasitas 1.000 liter, 24 buah bull kapasitas 1.000 liter berisi solar subsidi, 32 bull kapasitas 1.000 liter kosong, sejumlah dokumen dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Pidana.
(nic)
Lihat Juga :