Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Jatim Bekuk Puluhan Pelaku

Jum'at, 24 Februari 2023 - 03:11 WIB
loading...
Bongkar Sindikat Penyalahgunaan...
Polda Jatim saat menghadirkan para tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Jatim dalam rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023). Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jatim senilai Rp25 Miliar. Sebanyak 27 orang tersangka diamankan di tiga gudang penyimpanan yakni di Krian, Sidoarjo dan Probolinggo.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memodifikasi mobil box yang biasanya mengangkut barang dengan menempatkan sebuah tangki berkapasitas 5 ton atau 5.000 liter di dalamnya. Mereka kemudian membeli solar bersubsidi Rp6.800 per liter dari SPBU yang sudah bekerja sama. Selanjutnya, mereka menjual kepada masyarakat maupun industri dengan harga yang lebih mahal.

Baca juga: Teka-teki Jumlah Bubuk Petasan yang Meledak di Ponggok Blitar, Polisi Selidiki Informasi 500 Kg

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, para pelaku terdapat empat kelompok besar dari sindikat ini. Paling besar di LP 14 dan 15. Kelompok LP 14 yaitu kelompok ED yang melakukan kerja sama dengan SPBU.



Kemudian LP 15 kelompok RB, ada empat SPBU berkolaborasi dengan Kelompok RB, yang mengisi masing-masing satu ton. "Proses penyidikan masih berlanjut. Terutama untuk mendalami keterlibatan SPBU dan menerima berapa keuntungan dari hasil kerja sama tersebut," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).

Dia menjelaskan, dari hasil pendalaman sementara, sejumlah tersangka mengaku telah melakukan sejak Desember 2022 lalu. Pihaknya sudah menyita beberapa dokumen dan handphone guna melihat transaksi sejak kapan mereka beraksi. "Dari aksi tersebut, ditaksir kerugian mencapai Rp25 miliar dari total 45,5 ton atau 45.500 liter solar subsidi yang diamankan," ungkapnya.

Baca juga: 3 Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan dua truk box modifikasi tangki. Kemudian satu unit truk box berisi dua bull berkapasitas 1.000 liter, lalu satu unit truk berisi empat bull kapasitas 1.000 liter, 24 buah bull kapasitas 1.000 liter berisi solar subsidi, 32 bull kapasitas 1.000 liter kosong, sejumlah dokumen dan beberapa lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Pidana.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Rekomendasi
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
FIFA: Cooling Break...
FIFA: Cooling Break Dihilangkan di Laga Meksiko vs Ekuador
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Menolak Kembali ke Gaza,...
Menolak Kembali ke Gaza, Puluhan Tentara Israel Diadili
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved