Terungkap! Pelaku Pemerkosaan Siswi MTs yang Tewas di Bone Teman Sekolah Korban

Jum'at, 24 Februari 2023 - 01:23 WIB
loading...
Terungkap! Pelaku Pemerkosaan...
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman. Foto: iNewsTV/Bulan Sri Indra
A A A
BONE - Polisi akhirnya mengungkap pelaku pemerkosaan siswi MTs di Kabupaten Bone , Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pelakunya berinisial MA yang juga teman sekolah korban.

Korban diduga diperkosa di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari sekolah, rekaman suara yang diduga dibuat oleh pelaku beredar di media sosial. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bone guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku berinisial MA tak lain adalah teman sekolah korban sendiri yang juga masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman.

Baca juga: Polisi Usut Kasus Siswi SMP di Bone yang Tewas Usai Diperkosa

Kejadian tersebut berawal saat korban dibawa ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari sekolahnya Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Korban lalu ditarik ke dalam rumah kemudian melakukan tindakan tak senonoh, mirisnya lagi perlakuan tak senonoh tersebut dilakukan pada saat masih jam sekolah.



Selang beberapa hari setelah kejadian korban mengeluh sakit kepala kemudian dibawa ke puskesmas dan sempat dirawat beberapa hari. Namun tidak kunjung ada perubahan.

Keluarga korban pun curiga dan membawa korban ke Rumah Sakit M.Yasin di Jalan Jenderal Sudirman, Watampone untuk menjalani perawatan intesif, lantaran korban kerap mengeluh kesakitan serta terlihat depresi.

Baca juga: 5 Pelaku Pemerkosaan Siswi Kelas 1 SMA di Padang Lawas Ditetapkan Tersangka

Namun, setelah mendapat perawatan intensif selama 5 hari di rumah sakit kondisi korban justru tidak membaik bahkan nyawa korban tidak tertolong.

“Hasil visum dari rumah sakit diketahui bahwa korban mengalami luka robek pada alat vital akibat benda tumpul,” kata Boby.

Pihaknya juga sudah menahan satu orang tersangka yang merupakan teman sekolah korban sendiri.

Boby Rachman juga menambahkan bahwa dari hasil interogasi kejadian tersebut dilakukan pada sebuah rumah kosong yang tak jauh dari sekolahnya dan dilakukan pada saat masih jam sekolah.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut kini pelaku mendekam di ruang sel tahanan Mapolres Bone,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Konvoi Perahu Nelayan...
Konvoi Perahu Nelayan Bela Palestina di Togeo Bone Dilepas Tamsil Linrung
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Perempuan yang Pernah...
Perempuan yang Pernah Diperkosa 51 Pria Dapat Legion of Honour di Prancis
Taeil Eks NCT Divonis...
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved