Terungkap! Pelaku Pemerkosaan Siswi MTs yang Tewas di Bone Teman Sekolah Korban

Jum'at, 24 Februari 2023 - 01:23 WIB
loading...
Terungkap! Pelaku Pemerkosaan Siswi MTs yang Tewas di Bone Teman Sekolah Korban
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman. Foto: iNewsTV/Bulan Sri Indra
A A A
BONE - Polisi akhirnya mengungkap pelaku pemerkosaan siswi MTs di Kabupaten Bone , Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pelakunya berinisial MA yang juga teman sekolah korban.

Korban diduga diperkosa di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari sekolah, rekaman suara yang diduga dibuat oleh pelaku beredar di media sosial. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bone guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku berinisial MA tak lain adalah teman sekolah korban sendiri yang juga masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman.



Kejadian tersebut berawal saat korban dibawa ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari sekolahnya Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Korban lalu ditarik ke dalam rumah kemudian melakukan tindakan tak senonoh, mirisnya lagi perlakuan tak senonoh tersebut dilakukan pada saat masih jam sekolah.



Selang beberapa hari setelah kejadian korban mengeluh sakit kepala kemudian dibawa ke puskesmas dan sempat dirawat beberapa hari. Namun tidak kunjung ada perubahan.

Keluarga korban pun curiga dan membawa korban ke Rumah Sakit M.Yasin di Jalan Jenderal Sudirman, Watampone untuk menjalani perawatan intesif, lantaran korban kerap mengeluh kesakitan serta terlihat depresi.



Namun, setelah mendapat perawatan intensif selama 5 hari di rumah sakit kondisi korban justru tidak membaik bahkan nyawa korban tidak tertolong.

“Hasil visum dari rumah sakit diketahui bahwa korban mengalami luka robek pada alat vital akibat benda tumpul,” kata Boby.

Pihaknya juga sudah menahan satu orang tersangka yang merupakan teman sekolah korban sendiri.

Boby Rachman juga menambahkan bahwa dari hasil interogasi kejadian tersebut dilakukan pada sebuah rumah kosong yang tak jauh dari sekolahnya dan dilakukan pada saat masih jam sekolah.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut kini pelaku mendekam di ruang sel tahanan Mapolres Bone,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2641 seconds (0.1#10.140)