3 Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 20:46 WIB
loading...
3 Perwira Polisi Terdakwa...
Tiga perwira polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan, dituntut hukuman tiga tahun penjara. Ketiga terdakwa adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; mantan Kasat Samapta Polres Malang; AKP Bambang Sidik Achmadi; dan mantan Danki Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.

Baca juga: Pledoi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak Jaksa, Ini Alasannya

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga perwira polisi tersebut, dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.



"Menyatakan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Ngeri! Tertangkap Mesum di Era VOC Belanda, Bakal Dihukum Kepala Dibenamkan ke Air hingga Tewas

JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar tiga pasal komulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. "Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat," ujar JPU.

Dalam tuntutan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Bambang dan Hasdarmawan lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya.

Baca juga: Dibangun Dinasti Sailendra dan Ditemukan Adipati Yogyakarta Tan Jin Sing, Begini Kemegahan Candi Borobudur Hasil Pencitaraan AI

Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, karena tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion. "Hal yang meringankan, ketiga terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan," terang JPU.

Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum tiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu selama sepekan. Oleh majelis hakim, sidang pembacaan nota pembelaan itu akan digelar pekan depan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 Kombes Pol Dipindah...
4 Kombes Pol Dipindah ke Polda Metro Jaya usai Mutasi Mei 2026, Ini Nama-namanya
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Mutasi Mei 2026, 8 Kombes...
Mutasi Mei 2026, 8 Kombes Pol Dipindah Jadi Direktur di Polda
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
1 Brigjen dan 2 Kombes...
1 Brigjen dan 2 Kombes Digeser ke Divkum Polri usai Mutasi Mei 2026
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved