Pilu! Ayah Didakwa di Pengadilan Gara-gara Temui Anak di Jaktim

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:10 WIB
loading...
Pilu! Ayah Didakwa di...
Niat Abu Bakar Alexander Emor (37) bertemu anaknya malah berujung di penjara. Abu Bakar didakwa di PN Jakarta Timur usai dilaporkan mantan mertuanya pada 2 Agustus 2021. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Abu Bakar Alexander Emor (37) harus menahan pilu. Niatnya bertemu anaknya malah berujung di penjara . Abu Bakar didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai dilaporkan mantan mertuanya pada 2 Agustus 2021 lalu.

Peristiwa yang terjadi di Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur itu berawal ketika Abu Bakar datang ke mantan mertuanya dan ingin bertemu anaknya. Namun, upaya itu gagal lantaran dihalangi.

Hal itu terungkap usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwan dalam sidang yang digelar, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Ayah yang Pukuli Anaknya Hingga Babak Belur Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam perkara itu, JPU menyebut mantan istri Abu Bakar maupun ibunya tidak membukakan pintu. Pintu pagar dikunci dari dalam. Akibatnya terjadi cekcok antara terdakwa dengan mantan istrinya.

“Dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke pekarangan rumah dengan cara melompat pagar,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur.

Setelah berada di pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah. Abu Bakar selanjutnya berusaha membuka paksa pintu rumah dengan mendorong pakai tangan kosong. Namun, pintu tak kunjung terbuka karena dikunci dari dalam dan diberi rantai di gagang pintunya.

Pada dorongan keenam, terdakwa berhasil membuka pintu rumah. Abu Bakar masuk ke rumah dengan maksud mencari anaknya tapi tidak didapati. Akibat keributan ini, dua petugas keamanan datang untuk melerai.

Mantan mertuanya melaporkan kejadian ini ke polisi. Dia merasa dirugikan atas 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu rusak, 1 gembok rusak, dan 1 rantai rusak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 406 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, pengacara terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Baginya, kasus yang mendera kliennya terlalu dipaksakan.

“Masak hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti,” kata Aldo.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ivan Sugianto Dituntut...
Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya
Durhaka! Pemuda di Medan...
Durhaka! Pemuda di Medan Tega Bakar Ayah Kandung
Dugaan Kriminalisasi...
Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, PN Gunung Sugih Diharapkan Jadi Cermin Keadilan
Pergantian Ketua PN...
Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Guru Supriyani Divonis...
Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi
Pengelola JCC Komitmen...
Pengelola JCC Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik dan Pastikan Event Berjalan
Pelaku Penyanderaan...
Pelaku Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten Ternyata Bukan Ayah Korban
Edan! Ayah Sandera Anak...
Edan! Ayah Sandera Anak Perempuan di Pospol Pejaten
Kronologi Penahanan...
Kronologi Penahanan Tina Rambe yang Disorot Yenny Wahid untuk menyindir Budi Arie
Rekomendasi
Soeharto Diusulkan Jadi...
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Begini Respons Istana
Mayjen TNI Djon Afriandi...
Mayjen TNI Djon Afriandi Pimpin Sertijab Dangrup 1 dan 2 hingga Dansat 81 Kopassus
Paus Fransiskus, Toyota...
Paus Fransiskus, Toyota Innova Zenix, dan Ziarah Kesederhanaan di Indonesia
Berita Terkini
Kapolda Riau Copot Kapolsek...
Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gara-gara Debt Collector Ngamuk di Polsek
38 menit yang lalu
Strategi Raja Mataram...
Strategi Raja Mataram Percepat Pembangunan Istana Megah, Sayembara hingga Kerahkan 300 Ribu Warga
1 jam yang lalu
Parah! Dokter PPDS Unsri...
Parah! Dokter PPDS Unsri Ditendang di Bagian Testis hingga Memar oleh Konsulen
1 jam yang lalu
Dua Kejuaraan Nasional...
Dua Kejuaraan Nasional Karate Lemkari Akan Digelar di Surabaya Awal Mei 2025
1 jam yang lalu
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
8 jam yang lalu
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
9 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved