Pilu! Ayah Didakwa di Pengadilan Gara-gara Temui Anak di Jaktim
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:10 WIB
loading...
Niat Abu Bakar Alexander Emor (37) bertemu anaknya malah berujung di penjara. Abu Bakar didakwa di PN Jakarta Timur usai dilaporkan mantan mertuanya pada 2 Agustus 2021. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Abu Bakar Alexander Emor (37) harus menahan pilu. Niatnya bertemu anaknya malah berujung di penjara . Abu Bakar didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai dilaporkan mantan mertuanya pada 2 Agustus 2021 lalu.
Peristiwa yang terjadi di Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur itu berawal ketika Abu Bakar datang ke mantan mertuanya dan ingin bertemu anaknya. Namun, upaya itu gagal lantaran dihalangi.
Hal itu terungkap usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwan dalam sidang yang digelar, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Ayah yang Pukuli Anaknya Hingga Babak Belur Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam perkara itu, JPU menyebut mantan istri Abu Bakar maupun ibunya tidak membukakan pintu. Pintu pagar dikunci dari dalam. Akibatnya terjadi cekcok antara terdakwa dengan mantan istrinya.
“Dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke pekarangan rumah dengan cara melompat pagar,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur.
Peristiwa yang terjadi di Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur itu berawal ketika Abu Bakar datang ke mantan mertuanya dan ingin bertemu anaknya. Namun, upaya itu gagal lantaran dihalangi.
Hal itu terungkap usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwan dalam sidang yang digelar, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Ayah yang Pukuli Anaknya Hingga Babak Belur Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam perkara itu, JPU menyebut mantan istri Abu Bakar maupun ibunya tidak membukakan pintu. Pintu pagar dikunci dari dalam. Akibatnya terjadi cekcok antara terdakwa dengan mantan istrinya.
“Dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke pekarangan rumah dengan cara melompat pagar,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur.
Lihat Juga :