BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnakertrans Jatim Tangani Piutang Iuran Jamsostek
Kamis, 23 Februari 2023 - 14:09 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Disnakertrans Jatim menangani piutang iuran.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim) menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menangani perusahan-perusahaan tak patuh membayar iuran.
Menurut Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Hadi Purnomo, penanganan tersebut sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Disnakertrans tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam penanganan perusahaan tidak patuh khususnya menunggak iuran ini, Disnakertrans menerbitkan surat pemberitahuan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan– perusahaan menunggak iuran atas laporan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentu perusahaan tersebut sudah dilakukan penanganan atas ketidakpatuhaannya secara maksimal petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan tersebut masih belum patuh membayar tunggakan iurannya, akan ditingkatkan statusnya untuk dilakukan pemeriksaan terpadu oleh pengawas ketenagakerjaan dan petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan hingga pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Mobil Rombongan Peziarah Ditabrak Bus di Jombang, 14 Penumpang Luka-luka
Menurut Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Hadi Purnomo, penanganan tersebut sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Disnakertrans tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam penanganan perusahaan tidak patuh khususnya menunggak iuran ini, Disnakertrans menerbitkan surat pemberitahuan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan– perusahaan menunggak iuran atas laporan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentu perusahaan tersebut sudah dilakukan penanganan atas ketidakpatuhaannya secara maksimal petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan tersebut masih belum patuh membayar tunggakan iurannya, akan ditingkatkan statusnya untuk dilakukan pemeriksaan terpadu oleh pengawas ketenagakerjaan dan petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan hingga pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Mobil Rombongan Peziarah Ditabrak Bus di Jombang, 14 Penumpang Luka-luka
Lihat Juga :