BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnakertrans Jatim Tangani Piutang Iuran Jamsostek
loading...
A
A
A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim) menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menangani perusahan-perusahaan tak patuh membayar iuran.
Menurut Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Hadi Purnomo, penanganan tersebut sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Disnakertrans tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam penanganan perusahaan tidak patuh khususnya menunggak iuran ini, Disnakertrans menerbitkan surat pemberitahuan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan– perusahaan menunggak iuran atas laporan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentu perusahaan tersebut sudah dilakukan penanganan atas ketidakpatuhaannya secara maksimal petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan tersebut masih belum patuh membayar tunggakan iurannya, akan ditingkatkan statusnya untuk dilakukan pemeriksaan terpadu oleh pengawas ketenagakerjaan dan petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan hingga pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Mobil Rombongan Peziarah Ditabrak Bus di Jombang, 14 Penumpang Luka-luka
Kewajiban iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan harus disetor setiap bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila perusahaan tidak melaksanakan sesuai ketentuan tersebut maka pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
"Kami sangat mengapresiasi adanya kerjasama tindak lanjut penanganan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur," kata Hadi Purnomo di sela Monitoring dan Evaluasi Upaya Peningkatan Coverage Kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan di Jawa Timur dengan stakeholder terkait di Bojonegoro.
Dia mengungkapkan, dalam kurun waktu tahun 2022 telah diterbitkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur perihal Penunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada total 12.877 perusahaan menunggak iuran rutin secara bulanan dan 91 perusahaan diantaranya telah dilakukan pemeriksaan.
"Hasil penanganan piutang iuran tersebut telah direalisasikan 5.801 perusahaan telah patuh dengan membayarkan iuran sebesar Rp 41 milyar," terangnya.
Hadi berharap melalui kegiatan tersebut bisa lebih menumbuhkan harmonisasi secara kelembagaan antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam peningkatan penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketengakerjaan di Jawa Timur Tahun 2023
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
Menurut Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Hadi Purnomo, penanganan tersebut sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Disnakertrans tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam penanganan perusahaan tidak patuh khususnya menunggak iuran ini, Disnakertrans menerbitkan surat pemberitahuan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan– perusahaan menunggak iuran atas laporan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentu perusahaan tersebut sudah dilakukan penanganan atas ketidakpatuhaannya secara maksimal petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan tersebut masih belum patuh membayar tunggakan iurannya, akan ditingkatkan statusnya untuk dilakukan pemeriksaan terpadu oleh pengawas ketenagakerjaan dan petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan hingga pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Mobil Rombongan Peziarah Ditabrak Bus di Jombang, 14 Penumpang Luka-luka
Kewajiban iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan harus disetor setiap bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila perusahaan tidak melaksanakan sesuai ketentuan tersebut maka pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
"Kami sangat mengapresiasi adanya kerjasama tindak lanjut penanganan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur," kata Hadi Purnomo di sela Monitoring dan Evaluasi Upaya Peningkatan Coverage Kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan di Jawa Timur dengan stakeholder terkait di Bojonegoro.
Dia mengungkapkan, dalam kurun waktu tahun 2022 telah diterbitkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur perihal Penunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada total 12.877 perusahaan menunggak iuran rutin secara bulanan dan 91 perusahaan diantaranya telah dilakukan pemeriksaan.
"Hasil penanganan piutang iuran tersebut telah direalisasikan 5.801 perusahaan telah patuh dengan membayarkan iuran sebesar Rp 41 milyar," terangnya.
Hadi berharap melalui kegiatan tersebut bisa lebih menumbuhkan harmonisasi secara kelembagaan antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam peningkatan penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketengakerjaan di Jawa Timur Tahun 2023
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
(msd)