Polisi Ringkus Tersangka Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba
Selasa, 21 Februari 2023 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Siswandi, tersangka Supratman mengaku bahwa dirinya selaku pemilik lahan telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal. Dan dari pengeboran sumur minyak ilegal tersebut tersangka Supratman mendapatkan hasil berupa minyak bumi .
"Tersangka juga menjelaskan bahwa minyak tersebut disebabkan oleh api rokok dari masyarakat yang mengambil atau memeras minyak yang mengalir di parit atau selokan dekat sumur miliknya," jelasnya. Baca juga: Tambang Minyak Ilegal di Muara Enim Telan Korban 2 Pria Tewas di Dalam Sumur
Akibat perbuatannya, tersangka Supratman bakal dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam 6 tahun penjara dan Rp60 miliar.
"Tersangka juga menjelaskan bahwa minyak tersebut disebabkan oleh api rokok dari masyarakat yang mengambil atau memeras minyak yang mengalir di parit atau selokan dekat sumur miliknya," jelasnya. Baca juga: Tambang Minyak Ilegal di Muara Enim Telan Korban 2 Pria Tewas di Dalam Sumur
Akibat perbuatannya, tersangka Supratman bakal dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam 6 tahun penjara dan Rp60 miliar.
(don)
Lihat Juga :