Polisi Ringkus Tersangka Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba

Selasa, 21 Februari 2023 - 06:10 WIB
loading...
Polisi Ringkus Tersangka...
Supratman, tersangka pemilik lahan sumur minyak ilegal di wilayah Desa Keban I yang terbakar beberapa hari lalu akhirnya ditangkap. Supratman ditangkap di kediamannya di Dusun V Desa keban I, Muba. Foto SINDOnews
A A A
MUBA - Supratman, tersangka pemilik lahan sumur minyak ilegal di wilayah Desa Keban I yang terbakar beberapa hari lalu akhirnya ditangkap. Supratman ditangkap di kediamannya di Dusun V Desa keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Supratman ditangkap Ditkrimsus Polda Sumsel bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Muba untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Muba, AKBP Siswandi, Senin (20/2/2023). Baca juga: Penampakan Sumur Bor Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Kobaran Api Setinggi 15 Meter



Siswandi menduga, bahwa penyebab kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal milik tersangka Supratman tersebut terjadi pada saat adanya kegiatan pengeboran di lahan sumur minyak tersebut.

"Dugaan sementara api berasal atau disebabkan adanya aktivitas tiga orang yang mengambil minyak dengan cara memeras dari aliran air yang berada tidak jauh dari sumur," jelasnya.

Menurutnya, saat sedang memeras minyak diduga seorang pekerja sambil menghidupkan korek api, sehingga mengakibatkan adanya percikan api yang kemudian menyambar ke sumur minyak milik tersangka. "Dari peristiwa kebakaran itu, dua pekerja mengalami luka bakar dan satu orang meninggal dunia," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Siswandi, tersangka Supratman mengaku bahwa dirinya selaku pemilik lahan telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal. Dan dari pengeboran sumur minyak ilegal tersebut tersangka Supratman mendapatkan hasil berupa minyak bumi .

"Tersangka juga menjelaskan bahwa minyak tersebut disebabkan oleh api rokok dari masyarakat yang mengambil atau memeras minyak yang mengalir di parit atau selokan dekat sumur miliknya," jelasnya. Baca juga: Tambang Minyak Ilegal di Muara Enim Telan Korban 2 Pria Tewas di Dalam Sumur

Akibat perbuatannya, tersangka Supratman bakal dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam 6 tahun penjara dan Rp60 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan...
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan Maut Bus Vs Truk Tangki di Sumsel, Korban Terjepit Dievakuasi
Anggota DPR Sudin Apresiasi...
Anggota DPR Sudin Apresiasi Inovasi Cultural Policing Polres Pringsewu
Kanit Provos Polsek...
Kanit Provos Polsek Ambuau Indah Polres Buton Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal
Geger! Guru SD di Pali...
Geger! Guru SD di Pali Sumsel Hidup Lagi usai Dikabarkan Meninggal Dunia
Pemuda Desa Tial dan...
Pemuda Desa Tial dan Desa Tulehu Maluku Bentrok, 1 Orang Tewas
Penampakan Mengerikan...
Penampakan Mengerikan 'Hujan Minyak Hitam' di Langit Moskow akibat Serangan Terbesar Ukraina
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Rekomendasi
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved