Perusak Puluhan Makam di Blitar Tertangkap, Pelaku Ternyata Ketua RW
loading...
A
A
A
BLITAR - Pelaku pengrusakan puluhan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Glondong, Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar Jawa Timur terungkap. Pelaku berinisial MN (51) yang ternyata adalah ketua RW lingkungan setempat.
Yang bersangkutan langsung diamankan sekaligus ditetapkan tersangka. Kendati demikian MN tidak ditahan, yakni hanya dikenakan wajib lapor.
"Terduga pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita kepada wartawan Minggu (19/2/2023).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku marah melihat banyak makam di TPU Glondong yang dikijing, yakni memasang bangunan pada pusara. Baginya hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
TPU Glondong berfungsi sejak tahun 2003, yakni sebagai pengembangan TPU lama yang sudah penuh. Adanya TPU Glondong diikuti perjanjian tidak tertulis, yakni larangan pemasangan kijing di area makam.
Dengan mengendarai sepeda motor, MN diam-diam mendatangi TPU Glondong. Dengan amer atau martil besar yang sudah disiapkan, kijing makam dipukulinya.
Tercatat ada sebanyak 60 makam (bukan 56) yang kijingnya hancur berantakan. Di lokasi, MN juga menempelkan kertas berisi peringatan yang mengatasnamakan malaikat penjaga kubur Munkar dan Nakir.
Isi pesannya sebagai berikut:
“Maaf !!! Bpk Juru Kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal Kesepakatan, Makom/Kuburan Glondong Dilarang dikijing berupa apapun. Hanya 2 batu nisan/maesan saja. Camkan !.
TTD
Munkar & Nakir“.
Peristiwa rusaknya puluhan makam itu membuat heboh warga dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Polisi langsung bergerak cepat, termasuk di antaranya memintai keterangan sejumlah saksi.
Menurut Tika, semua barang bukti pengerusakan makam telah diamankan. “Termasuk pecahan batu nisan atau tanda makam,” ujarnya.
Baca: Geger, Pemuda di Pangkep Hilang setelah Melompat dari Jembatan.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, menambahkan, dalam kasus pengerusakan ini yang bersangkutan dijerat Pasal 406 dan 179 KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Salah satunya karena pertimbangan itu, kata Udiyono yang bersangkutan tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor. “Jadi pelaku tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor," pungkasnya.
Yang bersangkutan langsung diamankan sekaligus ditetapkan tersangka. Kendati demikian MN tidak ditahan, yakni hanya dikenakan wajib lapor.
"Terduga pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita kepada wartawan Minggu (19/2/2023).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku marah melihat banyak makam di TPU Glondong yang dikijing, yakni memasang bangunan pada pusara. Baginya hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
TPU Glondong berfungsi sejak tahun 2003, yakni sebagai pengembangan TPU lama yang sudah penuh. Adanya TPU Glondong diikuti perjanjian tidak tertulis, yakni larangan pemasangan kijing di area makam.
Dengan mengendarai sepeda motor, MN diam-diam mendatangi TPU Glondong. Dengan amer atau martil besar yang sudah disiapkan, kijing makam dipukulinya.
Tercatat ada sebanyak 60 makam (bukan 56) yang kijingnya hancur berantakan. Di lokasi, MN juga menempelkan kertas berisi peringatan yang mengatasnamakan malaikat penjaga kubur Munkar dan Nakir.
Isi pesannya sebagai berikut:
“Maaf !!! Bpk Juru Kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal Kesepakatan, Makom/Kuburan Glondong Dilarang dikijing berupa apapun. Hanya 2 batu nisan/maesan saja. Camkan !.
TTD
Munkar & Nakir“.
Peristiwa rusaknya puluhan makam itu membuat heboh warga dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Polisi langsung bergerak cepat, termasuk di antaranya memintai keterangan sejumlah saksi.
Menurut Tika, semua barang bukti pengerusakan makam telah diamankan. “Termasuk pecahan batu nisan atau tanda makam,” ujarnya.
Baca: Geger, Pemuda di Pangkep Hilang setelah Melompat dari Jembatan.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, menambahkan, dalam kasus pengerusakan ini yang bersangkutan dijerat Pasal 406 dan 179 KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Salah satunya karena pertimbangan itu, kata Udiyono yang bersangkutan tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor. “Jadi pelaku tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor," pungkasnya.
(nag)