Pelaku Perusakan Puluhan Makam di Blitar Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Minggu, 19 Februari 2023 - 15:53 WIB
loading...
A A A
Munkar & Nakir“.

Peristiwa rusaknya puluhan makam itu membuat heboh warga dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Polisi langsung bergerak cepat, termasuk di antaranya memintai keterangan sejumlah saksi.

Menurut Tika Pusvita, semua barang bukti pengerusakan makam telah diamankan. “Termasuk pecahan batu nisan atau tanda makam,” ujarnya.

Di depan petugas, pelaku Mns mengakui perbuatannya. Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, menambahkan, dalam kasus pengerusakan ini yang bersangkutan dijerat pasal 406 dan 179 KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Salah satunya karena pertimbangan itu, kata Udiyono yang bersangkutan tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor. “Jadi pelaku tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor,” tambahnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Pemotor Halangi Ambulans...
Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka
Polda Riau Ungkap Kasus...
Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
2.000 Lebih Petak Makam...
2.000 Lebih Petak Makam Baru Akan Dibuka di TPU Kebon Nanas
Banjir dan Longsor Sumatera...
Banjir dan Longsor Sumatera Berdampak ke Area Pemakaman, Sejumlah Jasad Ditemukan Tim Pencarian
Demi Hadiri Pemakaman...
Demi Hadiri Pemakaman Temon, Mongol Stres Rela Naik Pesawat Kelas Bisnis dari Bali
Tangis Istri Temon Pecah...
Tangis Istri Temon Pecah saat Pemakaman, Bisikan Perpisahan Terakhir Bikin Hati Pilu
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Rekomendasi
Maroko Tandatangani...
Maroko Tandatangani Perjanjian dengan Dewan Perdamaian untuk Gabung Pasukan Internasional Gaza
Link Nonton F1 Belgian...
Link Nonton F1 Belgian Grand Prix 2026, Live Streaming di VISION+
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Berita Terkini
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved