Pelaku Perusakan Puluhan Makam di Blitar Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
loading...
A
A
A
BLITAR - Pelaku aksi pengerusakan puluhan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Glondong, Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar Jawa Timur terungkap.
Pelaku berinisial Mns (51) adalah ketua RW lingkungan setempat. Yang bersangkutan langsung diamankan sekaligus ditetapkan tersangka. Kendati demikian Mns tidak ditahan, yakni hanya dikenakan wajib lapor.
“Terduga pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita kepada wartawan Minggu (19/2/2023).
Pelaku Mns seorang ketua RW. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku marah melihat banyak makam di TPU Glondong yang dikijing, yakni memasang bangunan pada pusara. Baginya hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca juga: Polres Blitar Periksa 6 Saksi Perusakan 56 Nisan Makam, Pelaku Terungkap?
TPU Glondong berfungsi sejak 2003, yakni sebagai pengembangan TPU lama yang sudah penuh. Adanya TPU Glondong diikuti perjanjian tidak tertulis, yakni larangan pemasangan kijing di area makam.
Dengan mengendarai sepeda motor, Mns diam-diam mendatangi TPU Glondong. Dengan amer atau martil besar yang sudah disiapkan, kijing makam dipukulinya.
Tercatat ada sebanyak 60 makam (bukan 56) yang kijingnya hancur berantakan. Di lokasi, Mns juga menempelkan kertas berisi peringatan yang mengatasnamakan malaikat penjaga kubur Munkar dan Nakir.
Isi pesannya sebagai berikut:
“Maaf !!! Bpk Juru Kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal Kesepakatan, Makom/Kuburan Glondong Dilarang dikijing berupa apapun. Hanya 2 batu nisan/maesan saja. Camkan !.
TTD
Munkar & Nakir“.
Peristiwa rusaknya puluhan makam itu membuat heboh warga dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Polisi langsung bergerak cepat, termasuk di antaranya memintai keterangan sejumlah saksi.
Menurut Tika Pusvita, semua barang bukti pengerusakan makam telah diamankan. “Termasuk pecahan batu nisan atau tanda makam,” ujarnya.
Di depan petugas, pelaku Mns mengakui perbuatannya. Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, menambahkan, dalam kasus pengerusakan ini yang bersangkutan dijerat pasal 406 dan 179 KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Salah satunya karena pertimbangan itu, kata Udiyono yang bersangkutan tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor. “Jadi pelaku tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor,” tambahnya.
Pelaku berinisial Mns (51) adalah ketua RW lingkungan setempat. Yang bersangkutan langsung diamankan sekaligus ditetapkan tersangka. Kendati demikian Mns tidak ditahan, yakni hanya dikenakan wajib lapor.
“Terduga pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita kepada wartawan Minggu (19/2/2023).
Pelaku Mns seorang ketua RW. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku marah melihat banyak makam di TPU Glondong yang dikijing, yakni memasang bangunan pada pusara. Baginya hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca juga: Polres Blitar Periksa 6 Saksi Perusakan 56 Nisan Makam, Pelaku Terungkap?
TPU Glondong berfungsi sejak 2003, yakni sebagai pengembangan TPU lama yang sudah penuh. Adanya TPU Glondong diikuti perjanjian tidak tertulis, yakni larangan pemasangan kijing di area makam.
Dengan mengendarai sepeda motor, Mns diam-diam mendatangi TPU Glondong. Dengan amer atau martil besar yang sudah disiapkan, kijing makam dipukulinya.
Tercatat ada sebanyak 60 makam (bukan 56) yang kijingnya hancur berantakan. Di lokasi, Mns juga menempelkan kertas berisi peringatan yang mengatasnamakan malaikat penjaga kubur Munkar dan Nakir.
Isi pesannya sebagai berikut:
“Maaf !!! Bpk Juru Kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal Kesepakatan, Makom/Kuburan Glondong Dilarang dikijing berupa apapun. Hanya 2 batu nisan/maesan saja. Camkan !.
TTD
Munkar & Nakir“.
Peristiwa rusaknya puluhan makam itu membuat heboh warga dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Polisi langsung bergerak cepat, termasuk di antaranya memintai keterangan sejumlah saksi.
Menurut Tika Pusvita, semua barang bukti pengerusakan makam telah diamankan. “Termasuk pecahan batu nisan atau tanda makam,” ujarnya.
Di depan petugas, pelaku Mns mengakui perbuatannya. Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, menambahkan, dalam kasus pengerusakan ini yang bersangkutan dijerat pasal 406 dan 179 KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Salah satunya karena pertimbangan itu, kata Udiyono yang bersangkutan tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor. “Jadi pelaku tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor,” tambahnya.
(msd)