Tikam Sopir Truck, Pegawai Dishub Bersama Anaknya Ditangkap Polisi
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Kedahsyatan Pasukan Estri Ladrang Mangungkung, Berisi Prajurit Wanita yang Luwes namun Mematikan
Peristiwa penikaman tersebut, menurut Sukiman dipicu oleh korban yang tidak mempedulikan pelaku saat melintas di Pos Tempat Penarikan Retribusi (TPR) Pompanua, Kabupaten Bone. Merasa jengkel, kedua pelaku kemudian mengejar truk tersebut.
Pengejaran itu baru berhenti di Cempa, Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana. Kedua pelaku kemudian mendatangi korban, dan langsung menikam korban saat masih berada di truknya. "Kedua pelaku merasa kesal, karena merasa tidak dihargai oleh sopir truk tersebut," tegas Sukiman.
Baca juga: Ngeri! Detik-detik Wisatawan Tertimpa Longsor di Air Terjun Sedudo Nganjuk, 1 Tewas
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui penikaman yang dilakukannya. Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku penikaman tersebut langsung dijebloskan sel tahanan Polsek Pammana, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Peristiwa penikaman tersebut, menurut Sukiman dipicu oleh korban yang tidak mempedulikan pelaku saat melintas di Pos Tempat Penarikan Retribusi (TPR) Pompanua, Kabupaten Bone. Merasa jengkel, kedua pelaku kemudian mengejar truk tersebut.
Pengejaran itu baru berhenti di Cempa, Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana. Kedua pelaku kemudian mendatangi korban, dan langsung menikam korban saat masih berada di truknya. "Kedua pelaku merasa kesal, karena merasa tidak dihargai oleh sopir truk tersebut," tegas Sukiman.
Baca juga: Ngeri! Detik-detik Wisatawan Tertimpa Longsor di Air Terjun Sedudo Nganjuk, 1 Tewas
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui penikaman yang dilakukannya. Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku penikaman tersebut langsung dijebloskan sel tahanan Polsek Pammana, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :