Tikam Sopir Truck, Pegawai Dishub Bersama Anaknya Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:28 WIB
loading...
Tikam Sopir Truck, Pegawai...
Anggota Polsek Pammana, menangkap seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone, bersama anaknya, karena melakukan penikaman terhadap seorang sopir truk di Cempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Foto/iNews TV/Amnar Sengkang
A A A
WAJO - Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone, ditangkap anggota Polsek Pammana, Polres Wajo. Penangkapan ini dilakukan, karena pegawai Dishub tersebut telah melakukan penikaman terhadap seorang sopir truk pengangkut gabah.

Baca juga: Kesal Sering Dipalaki, Pelajar SMK Tikam Teman Sebangku hingga Tewas

Pegawai Dishub itu, ditangkap bersama anaknya yang turut terlibat dalam penikaman tersebut. Keduanya langsung digelandang ke ruang pemeriksaan, beserta barang bukti penikaman berupa sebilah badik, dan sepotong besi.



Kanit Reskrim Polsek Pammana, Aiptu Sukiman menyebutkan, penikaman terhadap sopir truk pengangkut gabah ini terjadi di Cempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. "Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku penikaman," tuturnya.

Baca juga: Kisah Kedahsyatan Pasukan Estri Ladrang Mangungkung, Berisi Prajurit Wanita yang Luwes namun Mematikan

Peristiwa penikaman tersebut, menurut Sukiman dipicu oleh korban yang tidak mempedulikan pelaku saat melintas di Pos Tempat Penarikan Retribusi (TPR) Pompanua, Kabupaten Bone. Merasa jengkel, kedua pelaku kemudian mengejar truk tersebut.

Pengejaran itu baru berhenti di Cempa, Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana. Kedua pelaku kemudian mendatangi korban, dan langsung menikam korban saat masih berada di truknya. "Kedua pelaku merasa kesal, karena merasa tidak dihargai oleh sopir truk tersebut," tegas Sukiman.

Baca juga: Ngeri! Detik-detik Wisatawan Tertimpa Longsor di Air Terjun Sedudo Nganjuk, 1 Tewas

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui penikaman yang dilakukannya. Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku penikaman tersebut langsung dijebloskan sel tahanan Polsek Pammana, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Berita Terkini
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved