Gara-gara Cemberut saat Memasak, Suami di Mura Tega Aniaya Istri
Selasa, 14 Februari 2023 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
"Korban pun langsung lari ke dalam kamar, tersangka pun mengambil kipas angin mini dan melemparkannya ke arah korban," ungkapnya.
Tak sebatas itu, usai melempar istrinya dengan kipas mini, tersangka langsung mengambil pisau dan mengancam akan membunuh istrinya tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Ri No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujarnya.
Baca juga: Sakit Hati Diminta Putus, Pemuda di Musi Rawas Sebar Video Vulgar Pacar
Tak sebatas itu, usai melempar istrinya dengan kipas mini, tersangka langsung mengambil pisau dan mengancam akan membunuh istrinya tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Ri No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujarnya.
Baca juga: Sakit Hati Diminta Putus, Pemuda di Musi Rawas Sebar Video Vulgar Pacar
Lihat Juga :