Wacana Sanksi bagi Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Terus Tuai Kritik
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
"Mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu, misalnya Rp150.000 itu terasa berat. Tapi bagi masyarakat yang mampu, bisa saja membiarkan dirinya tidak menggunakan masker karena mampu membayar denda," ujar dia.
Karena itu, Cecep menyarankan agar Pemprov Jabar sebaiknya menerapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, seperti sanksi administrasi atau sanksi wajib lapor.
"Misalnya KTP-nya ditahan, kemudian suruh lapor ke kantor pemerintah daerah masing-masing yang mengurus tentang itu, suruh mengantre, macam-macam sanksi seperti itu," tutur Cecep.
Jika dilihat dari sisi hukum pun, ungkap Cecep, pemberlakuan sanksi denda itu pun tidak akan bisa diatur oleh peraturan gubernur (pergub). Penerapan sanksi, kata Cecep, harus diatur oleh peraturan daerah (perda).
"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya. Nah, itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," ungkap dia.
Senada dengan Cecep, Fraksi PKS (FPKS) DPRD Jabar bahkan mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mengkaji ulang rencana pemberlakuan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.
Karena itu, Cecep menyarankan agar Pemprov Jabar sebaiknya menerapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, seperti sanksi administrasi atau sanksi wajib lapor.
"Misalnya KTP-nya ditahan, kemudian suruh lapor ke kantor pemerintah daerah masing-masing yang mengurus tentang itu, suruh mengantre, macam-macam sanksi seperti itu," tutur Cecep.
Jika dilihat dari sisi hukum pun, ungkap Cecep, pemberlakuan sanksi denda itu pun tidak akan bisa diatur oleh peraturan gubernur (pergub). Penerapan sanksi, kata Cecep, harus diatur oleh peraturan daerah (perda).
"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya. Nah, itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," ungkap dia.
Senada dengan Cecep, Fraksi PKS (FPKS) DPRD Jabar bahkan mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mengkaji ulang rencana pemberlakuan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.
Lihat Juga :