Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis Ternyata Korban Pembunuhan

Senin, 13 Februari 2023 - 20:15 WIB
loading...
A A A
"Di rumah DB, karena ada keributan ada warga yang melihat. Lalu pelaku dibawa pergi lagi ke rumah BAM di wilayah Jetis," sambung Kapolres.



Merasa belum puas, DB kembali menganiaya korban dalam perjalanan menuju Jetis. Sesampainya di rumah BAM, korban kembali dianiaya hingga tidak berdaya. Melihat korban tak lagi bergerak, mereka panik, sehingga muncul skenario tersebut.

"DB memberikan solusi kepada rekan-rekannya, korban dibawa ke RS Rahma Husada dengan dalih menemukan korban tergeletak di Gumuk Pasir," jelasnya.

Pihak rumah sakit yang merasa curiga, karena berdasarkan pemeriksaan luar tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi polisi.

"Setelah kami cek, pelaku yang mengantar ke rumah sakit meninggalkan nomor telepon. Kemudian kami dalami dan ditemukan fakta bahwa yang mengantar ini adalah pelaku," tukasnya.

Atas peristiwa ini, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)