Wanita Warga Negara Malaysia Ditangkap setelah Kedapatan Selundupkan TKI Ilegal

Senin, 13 Februari 2023 - 17:37 WIB
loading...
A A A
Jefri juga mengatakan, pengiriman calon TKI ilegal ini berbeda dengan penangkapan TKI ilegal yang sering terjadi.

"Ini berbeda, kali ini langsung dari Malaysia yang persiapkan. Mulai dari kirimkan uang, komunikasi dengan korban, beli tiket sampai dengan berangkat sama-sama ke negara Malaysia," ungkapnya.

Sebelum ditangkap, tersangka dan korban ini ditolak Imigrasi untuk berangkat ke Malaysia. "Dicoba juga berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, namun juga ditolak. Saat coba berangkat di Harbourbay, kita melakukan penangkapan," imbuhnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)