Soal Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Dinilai Lebih Edukatif Daripada Denda Materi

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:52 WIB
loading...
Soal Tak Pakai Masker,...
Pemprov Jabar diminta mengkaji ulang penerapan sanksi materi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini sedang sulit, sehingga sanksi materi pastinya akan membuat masyarakat semakin terjepit. (Foto/SI
A A A
BANDUNG BARAT - Pemprov Jabar diminta mengkaji ulang penerapan sanksi materi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini sedang sulit, sehingga sanksi materi pastinya akan membuat masyarakat semakin terjepit.

"Kabijakan itu bagus untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memutus penyebaran COVID-19, tapi kalau dendanya uang Rp150.000 pasti memberatkan karena ekonomi sekarang kan lagi turun," kata Anggota DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung Barat (KBB), Edi Rusyandi kepada SINDOnews, Rabu (15/7/2020). (BACA JUGA: Bantu BNPB, Bank bjb Sumbang Mobil Operasional, Masker, dan Westafel)

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini menilai, saat ini memang masih banyak warga yang belum patuh dengan imbauan pemerintah. Untuk itu diperlukan sikap tegas dari pemerintah dan dirinya mendukung penerapan sanksi. Namun sebelum itu diterapkan, sebaiknya pemerintah mengedepankan edukasi pentingnya penggunaan masker.

Pendekatannya bisa melalui berbagai aparatus pemerintahan yang ada hingga level terbawah. Mendorong tiap desa, RT, RW untuk lebih giat lagi sosialisasi berlomba menjadikan wilayahnya tangguh COVID-19. Termasuk dapat menggandeng para pegiat media sosial membuat konten-konten kreatif sehingga lebih mengena di masyarakat.

"Kalau saya sarannya lebih baik berupa sanksi sosial aja, tidak berupa sanksi denda uang. Misalnya membereskan fasilitas umum, kerja sosial, bersih-bersih, dll. Itu dirasa jauh elok dan edukatif," ucap Wakil Ketua GP Ansor Jabar ini.

Menurutnya, jika pun ada sanksi materi harus dipastikan dengan dasar hukum yang kuat. Tidak cukup dengan surat keputusan atau peraturan kepala daerah. Bentuk sanksi kepada masyarakat itu aturannya harus berupa peraturan daerah, karena menjadi dasar kemana aliran uang dari denda itu masuk ke kas daerah. (BACA JUGA: Bantu BNPB, Bank bjb Sumbang Mobil Operasional, Masker, dan Westafel)

"Soal payung hukum aturan itu, kami di DPRD hingga kini belum diajak bicara untuk membahasnya," ujarnya.

Seperti diketahui Pemprov Jabar mengambil sikap tegas untuk mendisiplinkan warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp150.000. Denda akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020 setelah sosialisasi dilakukan.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
Hujan di Jakarta Mengandung...
Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes dan Pramono Kompak Ajak Pakai Masker
Dukung Penanggulangan...
Dukung Penanggulangan Karhutla di Kalbar, Nestle Bagikan Ribuan Masker dan Produk
Warga Jabar Belum Bebas,...
Warga Jabar Belum Bebas, Tetap Gunakan Masker di Transportasi Umum
Pemberlakuan PPKM Dicabut,...
Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Protes Hakim Pakai Masker, Ini Respons PN Jakarta Pusat
Legislator Golkar Sentil...
Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM
Mantan Penyidik: KPK...
Mantan Penyidik: KPK Perlu Punya Aturan Larang Tersangka Pakai Masker tapi Tak Sakit
Rekomendasi
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
10 Negara Tetap Pakai...
10 Negara Tetap Pakai Iron Dome Meski Dinilai Kurang Efektif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved