Soal Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Dinilai Lebih Edukatif Daripada Denda Materi
Rabu, 15 Juli 2020 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, jika pun ada sanksi materi harus dipastikan dengan dasar hukum yang kuat. Tidak cukup dengan surat keputusan atau peraturan kepala daerah. Bentuk sanksi kepada masyarakat itu aturannya harus berupa peraturan daerah, karena menjadi dasar kemana aliran uang dari denda itu masuk ke kas daerah. (BACA JUGA: Bantu BNPB, Bank bjb Sumbang Mobil Operasional, Masker, dan Westafel)
"Soal payung hukum aturan itu, kami di DPRD hingga kini belum diajak bicara untuk membahasnya," ujarnya.
Seperti diketahui Pemprov Jabar mengambil sikap tegas untuk mendisiplinkan warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp150.000. Denda akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020 setelah sosialisasi dilakukan.
"Soal payung hukum aturan itu, kami di DPRD hingga kini belum diajak bicara untuk membahasnya," ujarnya.
Seperti diketahui Pemprov Jabar mengambil sikap tegas untuk mendisiplinkan warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp150.000. Denda akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020 setelah sosialisasi dilakukan.
(vit)
Lihat Juga :