'Setia Kawan', Empat DPO Susul Teman di Kantor Polisi
Rabu, 15 Juli 2020 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
Komplotan ini melakukan aksi pencurian sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (6/7/2020) di Dusun IV Desa Lubuk Bintialo. (Baca juga: Besok, 2.000 Warga Lubuklinggau Ikuti Test Swab Massal)
Dalam aksi itu, para pelaku berhasil menggondol 9 jeriken yang terdiri dari 8 jeriken berisikan bahan bakar jenis bensin dan satu jeriken solar.
Akibat aksi itu, korban Lilis Martina, mengalami kerugian hingga Rp3.150.000. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke - 3 dan 4 KUHP," tandas dia.
Dalam aksi itu, para pelaku berhasil menggondol 9 jeriken yang terdiri dari 8 jeriken berisikan bahan bakar jenis bensin dan satu jeriken solar.
Akibat aksi itu, korban Lilis Martina, mengalami kerugian hingga Rp3.150.000. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke - 3 dan 4 KUHP," tandas dia.
(boy)
Lihat Juga :