'Setia Kawan', Empat DPO Susul Teman di Kantor Polisi

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:45 WIB
loading...
Setia Kawan, Empat DPO Susul Teman di Kantor Polisi
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
MUBA -
Mendapati temannya telah ditangkap polisi, empat DPO pelaku pencurian minyak menyerahkan diri ke polisi. Keempatnya yakni Erdi (28), Yadi (26), Sudarman (25), dan Hasuni (28).

Empat pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini datang ke Polsek BHL diantar Kepala Desa Lubuk Bintialo.

Sebelumnya, terlebih dahulu polisi terus mengimbau mereka untuk menyerahkan diri. "Keempatnya menyerahkan diri pagi tadi, diantar Kades Bintialo," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nasharudin, Rabu (15/7/2020).

Adapun pelaku yang lebih dahulu ditangkap yakni Aries (22) pada Rabu (8/2020). Komplotan ini melakukan pencurian minyak sebanyak delapan jeriken premium dan satu jeriken solar di Dusun IV Desa Lubuk Bintialo.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP.

Komplotan ini melakukan aksi pencurian sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (6/7/2020) di Dusun IV Desa Lubuk Bintialo. (Baca juga: Besok, 2.000 Warga Lubuklinggau Ikuti Test Swab Massal)

Dalam aksi itu, para pelaku berhasil menggondol 9 jeriken yang terdiri dari 8 jeriken berisikan bahan bakar jenis bensin dan satu jeriken solar.

Akibat aksi itu, korban Lilis Martina, mengalami kerugian hingga Rp3.150.000. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke - 3 dan 4 KUHP," tandas dia.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)