'Setia Kawan', Empat DPO Susul Teman di Kantor Polisi
Rabu, 15 Juli 2020 - 16:45 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
MUBA -
Mendapati temannya telah ditangkap polisi, empat DPO pelaku pencurian minyak menyerahkan diri ke polisi. Keempatnya yakni Erdi (28), Yadi (26), Sudarman (25), dan Hasuni (28).
Empat pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini datang ke Polsek BHL diantar Kepala Desa Lubuk Bintialo.
Sebelumnya, terlebih dahulu polisi terus mengimbau mereka untuk menyerahkan diri. "Keempatnya menyerahkan diri pagi tadi, diantar Kades Bintialo," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nasharudin, Rabu (15/7/2020).
Adapun pelaku yang lebih dahulu ditangkap yakni Aries (22) pada Rabu (8/2020). Komplotan ini melakukan pencurian minyak sebanyak delapan jeriken premium dan satu jeriken solar di Dusun IV Desa Lubuk Bintialo.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP.
Mendapati temannya telah ditangkap polisi, empat DPO pelaku pencurian minyak menyerahkan diri ke polisi. Keempatnya yakni Erdi (28), Yadi (26), Sudarman (25), dan Hasuni (28).
Empat pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini datang ke Polsek BHL diantar Kepala Desa Lubuk Bintialo.
Sebelumnya, terlebih dahulu polisi terus mengimbau mereka untuk menyerahkan diri. "Keempatnya menyerahkan diri pagi tadi, diantar Kades Bintialo," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nasharudin, Rabu (15/7/2020).
Adapun pelaku yang lebih dahulu ditangkap yakni Aries (22) pada Rabu (8/2020). Komplotan ini melakukan pencurian minyak sebanyak delapan jeriken premium dan satu jeriken solar di Dusun IV Desa Lubuk Bintialo.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP.
Lihat Juga :