Tanah Aset Desa Dijual ke Investor Asing, Warga Blitar Sandera Pelantikan Kades

Jum'at, 10 Februari 2023 - 00:26 WIB
loading...
Tanah Aset Desa Dijual ke Investor Asing, Warga Blitar Sandera Pelantikan Kades
Warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, berunjuk rasa mempertanyakan aset desa yang hilang, dan menuntut pelantikan kepala desa terpilih ditanguhkan. Foto/MPI/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Rencana pelantikan kepala desa (Kades) terpilih di Kabupaten Blitar, mendapatkan perlawanan dari warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Warga Desa Rejoso, menolak pelantikan kades terpilih sebelum ada kejelasan terkait aset desa.



Kades Rejoso, yang terpilih pada Pilkades serentak Desember 2022 lalu, merupakan petahana yang kembali berkuasa untuk ketiga kalinya. Warga yang menolak pelantikan Kades Rejoso tersebut, mendatangi Kantor Pemkab Blitar, mempertanyakan hilangnya aset desa.



Aset desa tersebut, diduga telah dijual kepada pemodal asing untuk pembangunan pabrik gula. "Kami menuntut Pemkab Blitar, menangguhkan pelantikan kades," ujar Fauzan juru bicara warga Desa Rejoso, Kamis (9/2/2023).



Tanah yang dipersoalkan warga itu berada di kawasan pabrik gula. Oleh pihak pabrik dipakai sebagai akses untuk mendistribusikan tebu ke pabrik. Diduga, status tanah tersebut, telah menjadi milik pabrik gula.

Warga mensinyalir ada kesimpangsiuran informasi terkait status tanah aset desa, yang sengaja dibuat pihak-pihak berkepentingan. Pemerintah Desa Rejoso, pernah menyampaikan tanah tersebut berstatus sebagai aset desa.

Namun begitu muncul reaksi protes dari masyarakat, muncul keterangan baru bahwa tanah tersebut bukan aset desa. Menurut Fauzan, saat ini warga menuntut kepastian status tanah. "Kalau memang aset desa maka harus segera dikembalikan lagi ke desa. Dan selama menunggu itu, kami menuntut pelantikan kepala desa untuk ditangguhkan," tegas Fauzan.



Pelantikan 23 kades terpilih, yakni termasuk Kades Rejoso berlangsung, rencananya akan digelar pada Kamis (16/2/2023) mendatang. Ratusan warga desa yang menolak pelantikan kades terpilih tersebut, ditemui Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.

Rahmat mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, pelantikan kades harus tetap dilaksanakan. Sebab sebelumnya, yakni tiga hari pasca penetapan kades terpilih, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan. "Sesuai ketentuannya tetap harus dilantik," tegasnya.

Kendati demikian Rahmat berjanji akan mengusut persoalan aset tanah ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat para pihak terkait, termasuk pihak pabrik gula juga akan didatangkan. "Masalah ini akan diusut hingga tuntas," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2455 seconds (0.1#10.140)