Rekam Persetubuhan dengan Pacar dan Disebar di Medsos, Pria di OKI Ditangkap Polisi
Kamis, 09 Februari 2023 - 23:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Umat NU Ditampung dan Salat di Gereja saat Resepsi 1 Abad di Sidoarjo, Netizen: Terharu!
Berdasarkan pengakuan SY, hubungan asmara dengan AN terjalin selama lima minggu, dan setiap minggu mereka selalu berhubungan badan di ruko miliknya. Persetubuhan tersebut direkam atas persetujuan bersama. "Yang direkam hanya tiga kali, dan awalnya hanya untuk koleksi pribadi," katanya.
Belakangan antara SY dan AN terjadi perselisihan. Di mana menurut SY, pacarnya itu sering menggadaikan barang, namun orang justru menagih kepadanya. "Saat ditegur, AN ini justru marah kepada SY. Hal itulah yang membuatnya sakit hati hingga nekat menyebarkan video tersebut," kata Jatrat.
Baca juga: Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Gara-gara Kibarkan Bendera Partai Demokrat
Menurut Jatrat, SY saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres OKI. Petugas juga menyita barang bukti kasus pronografi ini, yakni ponsel yang digunakan SY untuk mengunggah adegan mesum tersebut.
Berdasarkan pengakuan SY, hubungan asmara dengan AN terjalin selama lima minggu, dan setiap minggu mereka selalu berhubungan badan di ruko miliknya. Persetubuhan tersebut direkam atas persetujuan bersama. "Yang direkam hanya tiga kali, dan awalnya hanya untuk koleksi pribadi," katanya.
Belakangan antara SY dan AN terjadi perselisihan. Di mana menurut SY, pacarnya itu sering menggadaikan barang, namun orang justru menagih kepadanya. "Saat ditegur, AN ini justru marah kepada SY. Hal itulah yang membuatnya sakit hati hingga nekat menyebarkan video tersebut," kata Jatrat.
Baca juga: Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Gara-gara Kibarkan Bendera Partai Demokrat
Menurut Jatrat, SY saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres OKI. Petugas juga menyita barang bukti kasus pronografi ini, yakni ponsel yang digunakan SY untuk mengunggah adegan mesum tersebut.
(eyt)
Lihat Juga :