Polisi Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu Tujuan OKI, Pria dan Wanita Ditangkap
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Harun Eka Wijaya (22), warga Lk I, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang diringkus polisi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa kedua tersangka diringkus lantaran menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Dari tangan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 7,2 kilogram narkoba jenis sabu," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Dijelaskan Ngajib, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari adanya temuan narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari temuan tersebut, anggota kita lakukan melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap satu orang tersangka inisial H. Kita temukan sabu seberat 155, 92 gram dari celananya," ungkapnya.
Ngajib menjelaskan, setelah menangkap tersangka Harun pihaknya pun melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka wanita, Novita. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 4 kilogram.
"Kemudian, kita kembali lakukan pengembangan dengan menuju rumah pemilik barang haram tersebut. Namun, tersangka sudah tidak ada di lokasi. Kita hanya temukan sepucuk senjata api rakitan berikut tujuh amunisi," ujarnya.
Ngajib menjelaskan, dari hasil ungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 7,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas dia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa kedua tersangka diringkus lantaran menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Dari tangan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 7,2 kilogram narkoba jenis sabu," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Dijelaskan Ngajib, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari adanya temuan narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari temuan tersebut, anggota kita lakukan melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap satu orang tersangka inisial H. Kita temukan sabu seberat 155, 92 gram dari celananya," ungkapnya.
Ngajib menjelaskan, setelah menangkap tersangka Harun pihaknya pun melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka wanita, Novita. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 4 kilogram.
"Kemudian, kita kembali lakukan pengembangan dengan menuju rumah pemilik barang haram tersebut. Namun, tersangka sudah tidak ada di lokasi. Kita hanya temukan sepucuk senjata api rakitan berikut tujuh amunisi," ujarnya.
Ngajib menjelaskan, dari hasil ungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 7,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas dia.
(nic)