Pakar Hukum: Jaga Marwah, Pimpinan MA Harus Kuat dan Berintegritas
loading...
A
A
A
Padahal dalam situasi dan kejadian seperti ini, kata Fahri, pimpinan MA harus tegas mengambil keputusan sebagai langkah konkret dan taktis untuk melindungi institusi MA dan lembaga peradilan di bawahnya dari segala bentuk tindakan korupsi demi menjaga marwah dan independesi lembaga MA dan lingkungan peradilan di bawahnya.
"Oleh karena itu, bersamaan dengan akan dilakukan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, idealnya Wakil Ketua MA RI yang akan dipilih nantinya adalah benar-benar merupakan seorang pemimpin yang memiliki integritas serta ketegasan sikap dan pemaham yang mendalam atas situasi yang terjadi saat ini," tegasnya.
Berdasarkan amendemen ketiga UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman. Di mana kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Konsekuensinya Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran yang strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi empat lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personel dan finansial, serta sarana dan prasarana.
Baca: DPD Partai Perindo Palu Tempati Kantor Baru, Yusuf Lakaseng: Jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat.
Beleid “satu atap” memberikan tanggung jawab dan tantangan karena MA dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel maka tentunya sangat diperlukan kepemimpinan di tubuh Mahkamah Agung yang kuat dan kredible, yang mempunyai visi yang jauh ke depan
Jika melihat pada persyaratan dalam The International Framework for Court Excellence yang merupakan produk dari "The International Consortium for Court Excellence, ke tujuh area tersebut adalah kepemimpinan dan manajemen (court leadership and management), perencanaan/proyeksi dan kebijakan (court planning and policies).
Selain itu, sumber daya pengadilan (court resources human, material and financial), proses pengadilan (court proceedings and processes), kebutuhan dan kepuasan klien (client needs and satisfaction), akses layanan pengadilan yang terjangkau (affordable and accessible court services), kepercayaan publik dan percaya diri (public trust and confidence),
"Oleh karena itu, bersamaan dengan akan dilakukan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, idealnya Wakil Ketua MA RI yang akan dipilih nantinya adalah benar-benar merupakan seorang pemimpin yang memiliki integritas serta ketegasan sikap dan pemaham yang mendalam atas situasi yang terjadi saat ini," tegasnya.
Berdasarkan amendemen ketiga UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman. Di mana kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Konsekuensinya Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran yang strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi empat lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personel dan finansial, serta sarana dan prasarana.
Baca: DPD Partai Perindo Palu Tempati Kantor Baru, Yusuf Lakaseng: Jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat.
Beleid “satu atap” memberikan tanggung jawab dan tantangan karena MA dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel maka tentunya sangat diperlukan kepemimpinan di tubuh Mahkamah Agung yang kuat dan kredible, yang mempunyai visi yang jauh ke depan
Jika melihat pada persyaratan dalam The International Framework for Court Excellence yang merupakan produk dari "The International Consortium for Court Excellence, ke tujuh area tersebut adalah kepemimpinan dan manajemen (court leadership and management), perencanaan/proyeksi dan kebijakan (court planning and policies).
Selain itu, sumber daya pengadilan (court resources human, material and financial), proses pengadilan (court proceedings and processes), kebutuhan dan kepuasan klien (client needs and satisfaction), akses layanan pengadilan yang terjangkau (affordable and accessible court services), kepercayaan publik dan percaya diri (public trust and confidence),
(nag)