Pakar Hukum: Jaga Marwah, Pimpinan MA Harus Kuat dan Berintegritas

Minggu, 05 Februari 2023 - 22:49 WIB
loading...
Pakar Hukum: Jaga Marwah,...
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) Fahri Bachmid. (Ist)
A A A
MAKASSAR - Kepemimpinan di Mahkamah Agung (MA) harus figur negarawan yang menguasai aspek hukum, berwibawa serta kuat. Hal itu untuk terwujudnya pengadilan yang unggul (court excellence).

Seperti diketahui, pada Selasa, 7 Februari 2023 MA akan menggelar pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

"Pemilihan ini untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang ditinggalkan Andi Samsan Nganro karena sudah memasuki usia purna bakti pada awal Februari 2023," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) Makassar, Fahri Bachmid, Minggu (5/2/2023).

Menurut Fahri, dalam waktu bersamaan MA juga sedang diterpa masalah korupsi yang melibatkan staf dan pegawai MA yang menyeret dua Hakim Agung. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka kedua Hakim Agung tersebut, terlepas dari benar tidaknya tuduhan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan.

"Hal paling mendasar, yang menjadi sorotan dan perhatian kita semua adalah terkait dengan kesigapan pimpinan MA dalam menyikapi masalah korupsi yang terjadi di tubuh MA," katanya.

Fahri menyebut, pimpinan MA saat ini harus memiliki sense of crisis dalam menyikapi permasalahan di tubuh MA dalam rangka penataan serta mengendalikan suasana yang lebih kondusif, tidak boleh ada demoralisasi terhadap eksistensi Hakim Agung.

Pimpinan MA harus mengambil tanggung jawab institusi agar kepercayaan publik dapat di raih, dan secara moril Hakim Agung dapat bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas konstitusional terhadap penanganan perkara dengan baik.

"Jangan lagi ada pimpinan MA yang mengatakan “mohon maaf saya angkat tangan” dan seakan tidak sanggup meyakinkan publik untuk menyelesaikan masalah korupsi di tubuh MA. Hal tersebut jangan sampai terjadi, pimpinan MA jangan escape seperti itu, tetapi wajib hadir untuk selesaikan masalah," tandasnya.

Fahri menilai pernyataan di atas mengindikasikan pimpinan MA angkat bendera putih sebagai tanda menyerah tanpa syarat dalam menghadapi korupsi yang terjadi di MA.

Padahal dalam situasi dan kejadian seperti ini, kata Fahri, pimpinan MA harus tegas mengambil keputusan sebagai langkah konkret dan taktis untuk melindungi institusi MA dan lembaga peradilan di bawahnya dari segala bentuk tindakan korupsi demi menjaga marwah dan independesi lembaga MA dan lingkungan peradilan di bawahnya.

"Oleh karena itu, bersamaan dengan akan dilakukan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, idealnya Wakil Ketua MA RI yang akan dipilih nantinya adalah benar-benar merupakan seorang pemimpin yang memiliki integritas serta ketegasan sikap dan pemaham yang mendalam atas situasi yang terjadi saat ini," tegasnya.

Berdasarkan amendemen ketiga UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman. Di mana kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Konsekuensinya Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran yang strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi empat lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personel dan finansial, serta sarana dan prasarana.

Baca: DPD Partai Perindo Palu Tempati Kantor Baru, Yusuf Lakaseng: Jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat.

Beleid “satu atap” memberikan tanggung jawab dan tantangan karena MA dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel maka tentunya sangat diperlukan kepemimpinan di tubuh Mahkamah Agung yang kuat dan kredible, yang mempunyai visi yang jauh ke depan

Jika melihat pada persyaratan dalam The International Framework for Court Excellence yang merupakan produk dari "The International Consortium for Court Excellence, ke tujuh area tersebut adalah kepemimpinan dan manajemen (court leadership and management), perencanaan/proyeksi dan kebijakan (court planning and policies).

Selain itu, sumber daya pengadilan (court resources human, material and financial), proses pengadilan (court proceedings and processes), kebutuhan dan kepuasan klien (client needs and satisfaction), akses layanan pengadilan yang terjangkau (affordable and accessible court services), kepercayaan publik dan percaya diri (public trust and confidence),
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kukuhkan 6 Profesor,...
Kukuhkan 6 Profesor, Ketua Majelis Wali Amanat USK Tekankan Integritas Akademik
Kunjungi Tiga Kanwil...
Kunjungi Tiga Kanwil di Jateng dan Jatim, Dirjen Bea Cukai: Jaga Integritas
Wisuda UMB di ICE BSD,...
Wisuda UMB di ICE BSD, Tekankan Pendidikan Berdampak untuk Masa Depan Berintegritas
Jaga Keselamatan Publik,...
Jaga Keselamatan Publik, Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan Harus Berintegritas
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved