Pakar Hukum: Jaga Marwah, Pimpinan MA Harus Kuat dan Berintegritas

Minggu, 05 Februari 2023 - 22:49 WIB
loading...
Pakar Hukum: Jaga Marwah,...
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) Fahri Bachmid. (Ist)
A A A
MAKASSAR - Kepemimpinan di Mahkamah Agung (MA) harus figur negarawan yang menguasai aspek hukum, berwibawa serta kuat. Hal itu untuk terwujudnya pengadilan yang unggul (court excellence).

Seperti diketahui, pada Selasa, 7 Februari 2023 MA akan menggelar pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

"Pemilihan ini untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang ditinggalkan Andi Samsan Nganro karena sudah memasuki usia purna bakti pada awal Februari 2023," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) Makassar, Fahri Bachmid, Minggu (5/2/2023).

Menurut Fahri, dalam waktu bersamaan MA juga sedang diterpa masalah korupsi yang melibatkan staf dan pegawai MA yang menyeret dua Hakim Agung. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka kedua Hakim Agung tersebut, terlepas dari benar tidaknya tuduhan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan.

"Hal paling mendasar, yang menjadi sorotan dan perhatian kita semua adalah terkait dengan kesigapan pimpinan MA dalam menyikapi masalah korupsi yang terjadi di tubuh MA," katanya.

Fahri menyebut, pimpinan MA saat ini harus memiliki sense of crisis dalam menyikapi permasalahan di tubuh MA dalam rangka penataan serta mengendalikan suasana yang lebih kondusif, tidak boleh ada demoralisasi terhadap eksistensi Hakim Agung.

Pimpinan MA harus mengambil tanggung jawab institusi agar kepercayaan publik dapat di raih, dan secara moril Hakim Agung dapat bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas konstitusional terhadap penanganan perkara dengan baik.

"Jangan lagi ada pimpinan MA yang mengatakan “mohon maaf saya angkat tangan” dan seakan tidak sanggup meyakinkan publik untuk menyelesaikan masalah korupsi di tubuh MA. Hal tersebut jangan sampai terjadi, pimpinan MA jangan escape seperti itu, tetapi wajib hadir untuk selesaikan masalah," tandasnya.

Fahri menilai pernyataan di atas mengindikasikan pimpinan MA angkat bendera putih sebagai tanda menyerah tanpa syarat dalam menghadapi korupsi yang terjadi di MA.

Padahal dalam situasi dan kejadian seperti ini, kata Fahri, pimpinan MA harus tegas mengambil keputusan sebagai langkah konkret dan taktis untuk melindungi institusi MA dan lembaga peradilan di bawahnya dari segala bentuk tindakan korupsi demi menjaga marwah dan independesi lembaga MA dan lingkungan peradilan di bawahnya.

"Oleh karena itu, bersamaan dengan akan dilakukan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, idealnya Wakil Ketua MA RI yang akan dipilih nantinya adalah benar-benar merupakan seorang pemimpin yang memiliki integritas serta ketegasan sikap dan pemaham yang mendalam atas situasi yang terjadi saat ini," tegasnya.

Berdasarkan amendemen ketiga UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman. Di mana kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Konsekuensinya Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran yang strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi empat lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personel dan finansial, serta sarana dan prasarana.

Baca: DPD Partai Perindo Palu Tempati Kantor Baru, Yusuf Lakaseng: Jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat.

Beleid “satu atap” memberikan tanggung jawab dan tantangan karena MA dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel maka tentunya sangat diperlukan kepemimpinan di tubuh Mahkamah Agung yang kuat dan kredible, yang mempunyai visi yang jauh ke depan

Jika melihat pada persyaratan dalam The International Framework for Court Excellence yang merupakan produk dari "The International Consortium for Court Excellence, ke tujuh area tersebut adalah kepemimpinan dan manajemen (court leadership and management), perencanaan/proyeksi dan kebijakan (court planning and policies).

Selain itu, sumber daya pengadilan (court resources human, material and financial), proses pengadilan (court proceedings and processes), kebutuhan dan kepuasan klien (client needs and satisfaction), akses layanan pengadilan yang terjangkau (affordable and accessible court services), kepercayaan publik dan percaya diri (public trust and confidence),
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)