Pemda KBB Ikuti Pemprov Jabar soal Denda Tak Pakai Masker
Rabu, 15 Juli 2020 - 10:28 WIB
loading...
A
A
A
Terkait penerapan denda tidak memakai masker, masyarakat menilai kebijakan ini harus secara tegas diterapkan. Sebab virus ini tidak kasat mata sehingga setiap orang tidak mengetahui siapa yang terjangkit atau tidak. Sehingga penggunaan masker bisa meminimalisasi penyebaran COVID-19 yang saat ini kemunculan kasusnya masih terus bertambah.
"Saya mendukung kebijakan itu asalkan jangan hanya latah dan memberatkan warga, apalagi kondisi ekonomi sekarang kan lagi susah," kata Indra Sektiawan (36) kepada SINDOnews.
Seperti diketahui Pemprov Jabar mengambil sikap tegas untuk mendisiplinkan warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp150.000. Denda akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020 setelah sosialisasi dilakukan.
"Saya mendukung kebijakan itu asalkan jangan hanya latah dan memberatkan warga, apalagi kondisi ekonomi sekarang kan lagi susah," kata Indra Sektiawan (36) kepada SINDOnews.
Seperti diketahui Pemprov Jabar mengambil sikap tegas untuk mendisiplinkan warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp150.000. Denda akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020 setelah sosialisasi dilakukan.
(awd)
Lihat Juga :