Pemda KBB Ikuti Pemprov Jabar soal Denda Tak Pakai Masker

Rabu, 15 Juli 2020 - 10:28 WIB
loading...
Pemda KBB Ikuti Pemprov...
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal ikut menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di ruang publik. Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini masih belum ditemukan vaksin penangkalnya.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, akan mengikuti penerapan denda bagi yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di ruang publik sesuai aturan yang diterapkan Pemprov Jabar. Walaupun sebelumnya Pemda KBB juga sudah membahas soal adanya sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.

"Pakai masker di era AKB atau new normal ini kan wajib, makanya kalau provinsi menerapkan (sanksi denda) kami juga sama," kata Aa Umbara saat ditemui, Selasa (14/7/2020).

Kendati begitu, dirinya menginginkan masyarakat di KBB dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker saat berada di luar rumah. Jangan hanya karena ada denda atau sanksi masyarakat jadi memakai masker. Itu harus disadari sebagai sebuah pengamanan diri sendiri dan lingkungan.

"Kesadaran harus muncul dari diri sendiri, praktiknya harus terus diterapkan sampai kondisi benar-benar aman," ucapnya.

Terkait penerapan denda tidak memakai masker, masyarakat menilai kebijakan ini harus secara tegas diterapkan. Sebab virus ini tidak kasat mata sehingga setiap orang tidak mengetahui siapa yang terjangkit atau tidak. Sehingga penggunaan masker bisa meminimalisasi penyebaran COVID-19 yang saat ini kemunculan kasusnya masih terus bertambah.

"Saya mendukung kebijakan itu asalkan jangan hanya latah dan memberatkan warga, apalagi kondisi ekonomi sekarang kan lagi susah," kata Indra Sektiawan (36) kepada SINDOnews.

Seperti diketahui Pemprov Jabar mengambil sikap tegas untuk mendisiplinkan warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp150.000. Denda akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020 setelah sosialisasi dilakukan.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
113 Warga Terdampak...
113 Warga Terdampak Longsor Cisarua Bandung Barat
Hujan di Jakarta Mengandung...
Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes dan Pramono Kompak Ajak Pakai Masker
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved