Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Tersungkur di Tangan Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang

Jum'at, 03 Februari 2023 - 19:05 WIB
loading...
Komplotan Pencuri Spesialis...
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan bersama Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano menunjukkan para tersangka pencurian rumah mewah, Jumat (3/2/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Empat anggota komplotan pencuri spesialis rumah mewah, tersungkur di tangan anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Para pelaku pencurian ini, berhasil menggasak emas batangan, perhiasan emas, mata uang asing, jam tangan mewah, dan parfum mewah.



Komplotan pencuri ini, tak berkutik saat diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, yang dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano. Para pencuri tersebut, ditangkap saat menginap di hotel mewah di Kota Semarang.



Sebelum tertangkap, komplotan pencuri ini sempat beraksi menguras isi rumah mewah di Bukit Unggul Raya, Jalan Rajabasa Kavling 40, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, serta rumah mewah di Jalan Delta Mas V, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.



"Modusnya berpura-pura akan cek bak tandon. Saat itu di rumah tersebut ada tiga asisten rumah tangga. Lalu pelaku pencurian ini menyekap ketiganya di satu ruangan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Dari aksi-aksi pencurian itu, barang yang berhasil digasak di antaranya uang tunai Rp95juta, uang 4000 dollar Singapura, uang 1.200 dollar Australia, uang dinar dan dirham, cincin kawin emas, jam tangan senilai Rp4juta hingga parfum. Totalnya sekitar Rp200juta.

Para pelaku pencurian yang berhasil ditangkap, adalah Trio Aprilianto (43) warga Bekasi, residivis pencurian yang pernah mendekam di Lapas Jambi; dan Andriansyah (45) warga Palembang, residivis kasus pencurian pernah mendekam di Lapas Tangerang.



Selanjutnya ada nama Hendra Putra (38) warga Jakarta Barat, residivis kasus penadah barang curian yang pernah mendekam di Lapas Batam; dan Mahesa (49) warga Bekasi, residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Lapas Palembang.

Pelaku Andriansyah adalah otak pencurian itu. Dia mengaku yang menelpon Trio untuk bersama-sama mencuri. Trio kemudian menjemputnya menggunakan mobil sewaan. "Kami sempat ke Surabaya, dan kembali ke Semarang, untuk beraksi," kata Andriansyah.

Dia mengaku mengenal Trio karena mempunyai kerabat di Palembang. Pada aksi pencurian itu, pelaku Hendra Putra yang merupakan satu komplotan membeli barang-barang curian teman-temannya, sebelum dijual secara acak ke para pembelinya di Jakarta.

Penadah mendapatkan bagian Rp20juta, sementara untuk para ekskutor pencurian, mendapatkan bagian masing-masing Rp70juta dari hasil pencurian. Para pelaku pencurian tersebut, ditahan di Polrestabes Semarang, mereka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2846 seconds (0.1#10.140)