Sadis! Pembunuh Gadis di Tulugangung Tega Menyetubuhi Mayat Korban
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - Pembunuhan seorang gadis menggegerkan warga di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Lebih sadisnya lagi, pelaku pembunuhan tersebut dengan tega menyetubuhi mayat gadis yang dibunuhnya.
Pelaku pembunuhan tersebut, diketahui bernama Mustakim, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sementara korbannya bernama Afifta Kharismaningrum, warga Desa Jnjung, Kecamatan Sumbergembol, Kabupaten Tulungagung.
Mustakim pada awalnya tidak mengakui telah menyetubui mayat gadis yang dibunuhnya. Namun dia tak bisa mengelak lagi, setelah hasil autopsi terhadap jenazah korban pembunuhan tersebut keluar.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, berdasarkan hasil autopsi dan uji laboratorium, penyidik polisi memastikan terdapat cairan sperma di dalam alat kelamin korban.
"Setelah hasil autopsi dan uji laboratorium tersebut keluar, pelaku tidak dapat mengelak lagi, dan akhirnya mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa," ungkap Anshori.
Temuan tentang adanya dugaan persetubuhan terhadap mayat korban pembunuhan tersebut, menurut Ashori tidak menambah pasal yang menjerat tersangka, karena persetubuhan terjadi setelah korban meninggal.
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan terhadap gadis tersebut, terjadi pada 19 Desember 2022. Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap teman dekat yang juga mantan kekasihnya tersebut, lantaran sakit hati. Tersangka membunuh korban, dengan cara menusuk tubuhnya menggunakan senjata tajam.
Pelaku pembunuhan tersebut, diketahui bernama Mustakim, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sementara korbannya bernama Afifta Kharismaningrum, warga Desa Jnjung, Kecamatan Sumbergembol, Kabupaten Tulungagung.
Mustakim pada awalnya tidak mengakui telah menyetubui mayat gadis yang dibunuhnya. Namun dia tak bisa mengelak lagi, setelah hasil autopsi terhadap jenazah korban pembunuhan tersebut keluar.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, berdasarkan hasil autopsi dan uji laboratorium, penyidik polisi memastikan terdapat cairan sperma di dalam alat kelamin korban.
"Setelah hasil autopsi dan uji laboratorium tersebut keluar, pelaku tidak dapat mengelak lagi, dan akhirnya mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa," ungkap Anshori.
Temuan tentang adanya dugaan persetubuhan terhadap mayat korban pembunuhan tersebut, menurut Ashori tidak menambah pasal yang menjerat tersangka, karena persetubuhan terjadi setelah korban meninggal.
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga
Kasus pembunuhan terhadap gadis tersebut, terjadi pada 19 Desember 2022. Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap teman dekat yang juga mantan kekasihnya tersebut, lantaran sakit hati. Tersangka membunuh korban, dengan cara menusuk tubuhnya menggunakan senjata tajam.
(eyt)