Tangkap Ikan Pakai Potasium, Nelayan di Nias Selatan Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
Tangkap Ikan Pakai Potasium, Nelayan di Nias Selatan Ditangkap Polisi
Polisi menangkap dua orang warga Desa Marit Baru, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara YD dan DD. Keduanya diamankan karena menangkap ikan dengan menggunakan potasium. Foto ilustrasi
A A A
NIAS SELATAN - Polisi menangkap dua orang warga Desa Marit Baru, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara YD dan DD. Keduanya diamankan karena menangkap ikan dengan menggunakan potasium berupa zat kimia beracun untuk menangkap ikan.

Aksi nelayan ini awalnya diketahui dari laporan camat kepada Polsek Tello bahwa ada nelayan yang menggunakan bom ikan. Polisi langsung terjun ke lokasi dan menangkap dua orang nelayan yang dimaksud.

Dari keterangan Kapolres Nias Selatan AKBP Reihard Nainggolan melalui Waka Polres Kompol Jauhari Lumbantoruan, mengatakan bahwa dari kedua orang pelaku yang diamankan di lokasi tidak menggunakan bom ikan, melainkan potasium berupa zat kimia beracun.

“Setelah sampai di tengah laut, ternyata yang ditangkap itu ada dua orang. Tetapi tidak menggunakan bom ikan, tapi dia menggunakan cairan potasium. Disemprotkan kepada ikan di laut, tetapi tidak merusak karangnya seperti bom ikan,” tuturnya, Selasa (31/1/2023).

Jauhari, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum nelayan ini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat 1, yang berbunyi.

“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 100B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, pada waktu yang bersamaan, mengatakan bahwa tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun.

“Terkait mereka berdua kenapa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun. Kita semua tahu, yang bisa ditahan hanya ancaman hukuman 5 tahun atau pasal pengecualian. Namun, proses lanjut, dengan wajib lapor,” kata Freddy.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)