Tangkap Ikan Pakai Potasium, Nelayan di Nias Selatan Ditangkap Polisi
Rabu, 01 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
Polisi menangkap dua orang warga Desa Marit Baru, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara YD dan DD. Keduanya diamankan karena menangkap ikan dengan menggunakan potasium. Foto ilustrasi
A
A
A
NIAS SELATAN - Polisi menangkap dua orang warga Desa Marit Baru, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara YD dan DD. Keduanya diamankan karena menangkap ikan dengan menggunakan potasium berupa zat kimia beracun untuk menangkap ikan.
Aksi nelayan ini awalnya diketahui dari laporan camat kepada Polsek Tello bahwa ada nelayan yang menggunakan bom ikan. Polisi langsung terjun ke lokasi dan menangkap dua orang nelayan yang dimaksud. Baca juga: Ini Pengakuan Polwan yang Dipecat karena Berhubungan Seks dengan 7 Polisi
Dari keterangan Kapolres Nias Selatan AKBP Reihard Nainggolan melalui Waka Polres Kompol Jauhari Lumbantoruan, mengatakan bahwa dari kedua orang pelaku yang diamankan di lokasi tidak menggunakan bom ikan, melainkan potasium berupa zat kimia beracun.
“Setelah sampai di tengah laut, ternyata yang ditangkap itu ada dua orang. Tetapi tidak menggunakan bom ikan, tapi dia menggunakan cairan potasium. Disemprotkan kepada ikan di laut, tetapi tidak merusak karangnya seperti bom ikan,” tuturnya, Selasa (31/1/2023).
Jauhari, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum nelayan ini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat 1, yang berbunyi.
Aksi nelayan ini awalnya diketahui dari laporan camat kepada Polsek Tello bahwa ada nelayan yang menggunakan bom ikan. Polisi langsung terjun ke lokasi dan menangkap dua orang nelayan yang dimaksud. Baca juga: Ini Pengakuan Polwan yang Dipecat karena Berhubungan Seks dengan 7 Polisi
Dari keterangan Kapolres Nias Selatan AKBP Reihard Nainggolan melalui Waka Polres Kompol Jauhari Lumbantoruan, mengatakan bahwa dari kedua orang pelaku yang diamankan di lokasi tidak menggunakan bom ikan, melainkan potasium berupa zat kimia beracun.
“Setelah sampai di tengah laut, ternyata yang ditangkap itu ada dua orang. Tetapi tidak menggunakan bom ikan, tapi dia menggunakan cairan potasium. Disemprotkan kepada ikan di laut, tetapi tidak merusak karangnya seperti bom ikan,” tuturnya, Selasa (31/1/2023).
Jauhari, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum nelayan ini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat 1, yang berbunyi.
Lihat Juga :