Peras Pedagang Perlengkapan Sekolah, Wartawan dan Polisi Gadungan Dibekuk
Selasa, 14 Juli 2020 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aksinya, kata dia, pelaku meminta uang damai Rp 50 juta dengan dalih agar kasus tak diteruskan. Kejadian itu terjadi pada 4 Mei 2020 malam hari, dimana para pelaku mendatangi toko korban. Sedangkan tindak pemerasan dilakukan di dalam mobil. "Namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan sesuai yang dimiliki korban Rp4,5 juta," kata Slamet.
Bersamaan, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menjelaskan, ratusan KJP itu didapat korban dari para orang tua murid yang menitipkan KJP kepadanya sebagai jaminan. "Jadi orang yang punya KJP datang (ke toko korban) beli seragam. Tapi enggak punya duitkan. Karena ini pas pencairan misal jumlahnya Rp1 juta, hutangnya cuma Rp200.000. Nah Rp800 ribu dikembalikan berikut kartunya," jelas Syafri.
Disanalah, pelaku memanfaatkan celah itu untuk menjebak dan memeras korban dengan alasan penyelewengan KJP. Polisi masih menyelidiki darimana para pelaku mengetahui bahwa korban menyimpan ratusan KJP milik orang tua murid.
Sedangkan Syafri menyebut dalam hal ini, korban tak melanggar penyelewengan KJP lantaran korban hanya dititipkan KJP sebagai jaminan. Terlebih, korban juga berjualan kebutuhan sekolah yang bisa dibayar dengan KJP. "Kemarin sempat saya tanya, selama dia bukannya meminjamkan uang, enggak ini (melanggar)," kata Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Baca juga: Oknum Wartawan di Sinjai Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa Rp25 Juta )
Bersamaan, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menjelaskan, ratusan KJP itu didapat korban dari para orang tua murid yang menitipkan KJP kepadanya sebagai jaminan. "Jadi orang yang punya KJP datang (ke toko korban) beli seragam. Tapi enggak punya duitkan. Karena ini pas pencairan misal jumlahnya Rp1 juta, hutangnya cuma Rp200.000. Nah Rp800 ribu dikembalikan berikut kartunya," jelas Syafri.
Disanalah, pelaku memanfaatkan celah itu untuk menjebak dan memeras korban dengan alasan penyelewengan KJP. Polisi masih menyelidiki darimana para pelaku mengetahui bahwa korban menyimpan ratusan KJP milik orang tua murid.
Sedangkan Syafri menyebut dalam hal ini, korban tak melanggar penyelewengan KJP lantaran korban hanya dititipkan KJP sebagai jaminan. Terlebih, korban juga berjualan kebutuhan sekolah yang bisa dibayar dengan KJP. "Kemarin sempat saya tanya, selama dia bukannya meminjamkan uang, enggak ini (melanggar)," kata Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Baca juga: Oknum Wartawan di Sinjai Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa Rp25 Juta )
(mhd)
Lihat Juga :