Jadi Tersangka Penabrak Mahasiswi Silvi Amalia Nuraeni, Pengemudi Sedan Mewah Buron
loading...
A
A
A
CIANJUR - Pengemudi mobil sedan yang memaksa masuk rombongan Polda Metro Jaya, dan menabrak mahasiswi cantik, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka. Akibat tabrakan maut tersebut, mahasiswi berusia 19 tahun tersebut, tewas seketika di Jalan Raya Bandung-Cianjur, pada Jumat (20/1/2023).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir mobil sedan mewah yang terlibat tabrakan maut tersebut, berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, olah TKP, serta hasil penyelidikan.
"Hasil pemeriksaan adanya kesesuaian, dan akhirnya merujuk pada mobil sedan warna hitam dan sekarang sudah menjadi barang bukti. Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif, dan prosuderal sesuai dengan aturan penyidikan kasus laka lantas," kata Ibrahim, Sabtu (28/1/2023).
Dengan kondisi tersebut, kata dia, dilakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1/2023) sore. Dari hasil gelar perkara tersebut, akhirnya ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman.
"Tersangka melarikan diri saat dilakukan upaya penangkapan. Kami akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), atau buron, dan melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka tabrakan maut tersebut," tegasnya.
Dalam kasus tabrakan maut ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, di mana ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir mobil sedan mewah yang terlibat tabrakan maut tersebut, berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, olah TKP, serta hasil penyelidikan.
"Hasil pemeriksaan adanya kesesuaian, dan akhirnya merujuk pada mobil sedan warna hitam dan sekarang sudah menjadi barang bukti. Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif, dan prosuderal sesuai dengan aturan penyidikan kasus laka lantas," kata Ibrahim, Sabtu (28/1/2023).
Dengan kondisi tersebut, kata dia, dilakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1/2023) sore. Dari hasil gelar perkara tersebut, akhirnya ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman.
"Tersangka melarikan diri saat dilakukan upaya penangkapan. Kami akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), atau buron, dan melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka tabrakan maut tersebut," tegasnya.
Baca Juga
Dalam kasus tabrakan maut ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, di mana ancaman hukumannya enam tahun penjara.
(eyt)