Jadi Tersangka Penabrak Mahasiswi Silvi Amalia Nuraeni, Pengemudi Sedan Mewah Buron
Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:43 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan terkait tabrakan maut yang menewaskan mahasiswi di Cianjur. Foto/MPI/Ricky Susan
A
A
A
CIANJUR - Pengemudi mobil sedan yang memaksa masuk rombongan Polda Metro Jaya, dan menabrak mahasiswi cantik, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka. Akibat tabrakan maut tersebut, mahasiswi berusia 19 tahun tersebut, tewas seketika di Jalan Raya Bandung-Cianjur, pada Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Beda dengan Versi Polisi, Keluarga Punya Bukti Selvi Amalia Nuraeni Ditabrak Rombongan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir mobil sedan mewah yang terlibat tabrakan maut tersebut, berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, olah TKP, serta hasil penyelidikan.
"Hasil pemeriksaan adanya kesesuaian, dan akhirnya merujuk pada mobil sedan warna hitam dan sekarang sudah menjadi barang bukti. Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif, dan prosuderal sesuai dengan aturan penyidikan kasus laka lantas," kata Ibrahim, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Gempa Berpusat di Darat Magnitudo 4,0 Guncang Bandung
Dengan kondisi tersebut, kata dia, dilakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1/2023) sore. Dari hasil gelar perkara tersebut, akhirnya ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman.
Baca juga: Beda dengan Versi Polisi, Keluarga Punya Bukti Selvi Amalia Nuraeni Ditabrak Rombongan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir mobil sedan mewah yang terlibat tabrakan maut tersebut, berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, olah TKP, serta hasil penyelidikan.
"Hasil pemeriksaan adanya kesesuaian, dan akhirnya merujuk pada mobil sedan warna hitam dan sekarang sudah menjadi barang bukti. Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif, dan prosuderal sesuai dengan aturan penyidikan kasus laka lantas," kata Ibrahim, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Gempa Berpusat di Darat Magnitudo 4,0 Guncang Bandung
Dengan kondisi tersebut, kata dia, dilakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1/2023) sore. Dari hasil gelar perkara tersebut, akhirnya ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman.
Lihat Juga :