19 Anak di Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah selama Januari 2023
Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Terlebih, kekerasan terhadap anak tak hanya bisa terjadi di lingkungan keluarga, tapi juga masyarakat dan sekolah. Bahkan, kekerasan pada anak itu tidak hanya berupa fisik, namun juga seksual, penganiayaan emosional atau pengabaian terhadap anak.
Baca: Cegah Stunting, Kemkominfo Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini
Maka dari itu, selain fokus terhadap pemenuhan hak-hak anak, Tomi juga memastikan, bahwa Pemkot Surabaya concern pada isu perkawinan anak. Data Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat, pada Januari 2023, ada 19 anak yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska).
"Data 19 itu masih pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama," ungkapnya.
Menurut Tomi, banyak faktor yang mempengaruhi pasangan anak mengajukan Diska atau menikah di bawah umur. Seperti misalnya, karena faktor ekonomi keluarga, budaya atau perjodohan orang tua hingga ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Baca: Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Wajo Meningkat
Baca: Cegah Stunting, Kemkominfo Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini
Maka dari itu, selain fokus terhadap pemenuhan hak-hak anak, Tomi juga memastikan, bahwa Pemkot Surabaya concern pada isu perkawinan anak. Data Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat, pada Januari 2023, ada 19 anak yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska).
"Data 19 itu masih pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama," ungkapnya.
Menurut Tomi, banyak faktor yang mempengaruhi pasangan anak mengajukan Diska atau menikah di bawah umur. Seperti misalnya, karena faktor ekonomi keluarga, budaya atau perjodohan orang tua hingga ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Baca: Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Wajo Meningkat
Lihat Juga :