Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Sleman
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Dari keterangan mereka kembali mengamankan MRA bersama barang bukti 913 ganja kering di Sukoharjo, Rabu (8/7/2020) pukul 02.30 WIB. “Barang bukti ganja tersebut semuanya siap edar di daerah Sleman,” jelasnya.
(Baca juga: Orang Dekat Gus Kamil saat Sakit Dinyatakan Negatif COVID-19 )
Untuk itu, petugas masih mengembangkan kasus ini. Terutama siapa pemasok ganja dan pangsa pasar atau sasaran dari penjulan ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan para tersangka mendapatkan ganja tersebut dari Aceh yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Untuk sasaran adanya anak muda dan para pekerja.
“Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” papar alumni Akpol tahun 2000 tersebut.
SY kepada petugas mengaku mengedarkan ganja tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan baru mengedarkan ganja selama dua bulan.
(Baca juga: Orang Dekat Gus Kamil saat Sakit Dinyatakan Negatif COVID-19 )
Untuk itu, petugas masih mengembangkan kasus ini. Terutama siapa pemasok ganja dan pangsa pasar atau sasaran dari penjulan ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan para tersangka mendapatkan ganja tersebut dari Aceh yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Untuk sasaran adanya anak muda dan para pekerja.
“Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” papar alumni Akpol tahun 2000 tersebut.
SY kepada petugas mengaku mengedarkan ganja tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan baru mengedarkan ganja selama dua bulan.
(msd)
Lihat Juga :