Rebut Gunung Kelud, Pemkab Blitar Andalkan Bukti Tapal Batas

Kamis, 28 Mei 2015 - 18:59 WIB
Rebut Gunung Kelud, Pemkab Blitar Andalkan Bukti Tapal Batas
Rebut Gunung Kelud, Pemkab Blitar Andalkan Bukti Tapal Batas
A A A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar akan mengandalkan tapal batas wilayah sebagai bukti kepemilikan terhadap Gunung Kelud.

Kabupaten Blitar sudah bertekad bulat merebut kembali Kelud dari tangan Kabupaten Kediri.

"Seluruh data mengenai tapal batas Kelud telah kita kumpulkan. Mulai yang lama sampai yang baru, " ujar Bupati Blitar Herry Noegroho, Kamis (28/5/2015).

Sebelumnya Kabupaten Blitar lebih mengandalkan data historis. Mulai data bersumber dari lokal hingga yang berasal dari Negara Belanda.

Pemkab Blitar sengaja melawan SK Gubernur Jawa Timur yang menyatakan Kelud milik Kabupaten Kediri. Pemkab juga melakukan gugatan PTUN.

Pemprov Jatim dinilai memihak Kabupaten Kediri. Sikap itu diduga terkait kucuran dana miliaran rupiah untuk pembangunan wisata Kelud.

Pada akhirnya gubernur mencabut SK yang diterbitkanya sendiri. Soerkarwo menyatakan Kelud status quo. Artinya, bukan milik Kediri maupun Blitar.

"Saat ini kita menunggu undangan mediasi ulang dari Kementrian Dalam Negeri. Sewaktu waktu dipanggil, kita sudah siap," timpal Bupati Herry.

Inventarisir bukti tapal batas dilakukan dengan koordinasi marathon. Yakni antara Tim Penegasan Batas Daerah dengan camat, kepala desa dan tokoh masyarakat.

Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Blitar Suhendro Winarso menambahkan bahwa penyelesaian sengketa Gunung Kelud memang memasuki tahap pusat.

Penyelesaian akan langsung ditangani Kementerian Dalam Negeri mulai aspek teknis, yuridis dan fakta lapangan.

"Ini sesuai Permen No 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah, yakni bupati yang berselisih dan gubernur yang berselisih akan diundang ke pusat, "ujarnya.

Hingga saat ini kedua wilayah, yakni Pemkab Blitar dan Kediri masih menunggu panggilan Kemendagri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3983 seconds (0.1#10.140)