DPR: Program Stimulus COVID-19 untuk UMKM dan Kelompok Rentan Harus Segera Dilakukan

Selasa, 28 April 2020 - 14:41 WIB
loading...
A A A
"Pemerintah perlu melanjutkan stimulus bagi industri, terutama menengah kecil agar likuiditas pekerja tetap terjaga, di antaranya perluasan sektor yang mendapat relaksasi PPh 21, PPh 22, PPh 25, PPh atas sewa, dan pembebasan PPN (dalam kurun 6 bulan)," cetusnya.

"Dan segera mengeluarkan stimulus untuk restrukturisasi utang pelaku usaha menengah bawah dan warga rentan yang terdampak. Terhadap penundaan angsuran program kredit UMI dan KUR, perlu dipercepat implementasi dan standardisasi pelaksanaan di lapangan agar mudah dan pasti," tambahnya.

Tak hanya itu, Pemerintah dan OJK diminta meringankan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal setidaknya satu tahun serta memberikan keringan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing.

Dalam hal ini termasuk pemberian penundaan angsuran pokok dan bunga terhadap warga yang mempunyai pinjaman di BPR, KPR/KPA, Bank Pasar, koperasi, fintech, dan lembaga informal.

Selain itu, lanjut ia, Pemerintah dan OJK memperkuat channeling atau penyaluran kredit ke masyarakat. Pemerintah diharapkan memberi relaksasi syarat administrasi pengajuan KUR, seperti izin usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta agunan tambahan.

"Calon debitur UMi diberikan relaksasi syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi, serta kemudahan dan perluasan penyaluran UMi. Ini penting agar menambah jumlah kredit usaha rakyat calon debiturnya. Relaksasi syarat administrasi ditujukan sebagai bantuan sosial, yaitu safety net," tegasnya.

"Terutama bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dalam hal ini mereka mengalami kondisi ekonomi yang berat, mereka bisa mengakses Umi atau KUR. Kebijakan yang sama juga sebaiknya ditetapkan untuk 10,4 juta debitur ultra mikro non pusat investasi pemerintah (PIP) yaitu Mekaar, koperasi, dan online," tambahnya.

Selain itu, Andreas juga meminta pengoptimalan Program Kartu Pra Kerja sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19. Dengan pengalihan program ini, pencari kerja, pekerja yang di-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi diberi bantuan sosial untuk bertahan hidup dan pelatihan dapat dilakukan kemudian setelah kondisi normal.

Pembebasan PPh UMKM menjadi 0% selama 6 bulan-1 tahun segera diberlakukan tanpa syarat yang memberatkan. Juga memberlakukan skema tarif UMKM sesuai PP 23/2018 untuk semua jenis usaha (tanpa membedakan barang maupun jasa), termasuk yang dilakukan oleh CV, Firma, dan OP dalam bentuk pekerjaan bebas.

Ia juga meminta Kemenkeu, Kemdagri, Kemensos, Kemendes, dan Pemda meningkatkan koordinasi dan sinergi agar bansos lebih tepat sasaran, melakukan pengawasan lapangan yang ketat, dan memastikan bantuan sampai pada rakyat yang membutuhkan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
Empati dan Peduli, Anggota...
Empati dan Peduli, Anggota DPRD Partai Perindo Petrus Elmiance Bantu 2 Balita Telantar di Manggarai Timur
Anggota DPRD Perindo...
Anggota DPRD Perindo Hapus Air Mata 2 Balita Telantar di Manggarai Timur
Mentan Amran Sulaiman...
Mentan Amran Sulaiman Beri Modal Usaha untuk Ibu Pemanjat Tali Kapal
Anggota DPRD dari Fraksi...
Anggota DPRD dari Fraksi Perindo Terjun Langsung Bantu Korban Longsor di Timor Tengah Selatan
Pengurus Panti Asuhan...
Pengurus Panti Asuhan Vincentius: Bakti Sosial Partai Perindo Sangat Membantu
IIM Bersama PWI Kota...
IIM Bersama PWI Kota Depok Gelar Program Berkah Senyum Ramadan
Perjalanan 7 Tahun Pulihkan...
Perjalanan 7 Tahun Pulihkan Pendidikan Lombok lewat CSR Berkelanjutan di Pesantren
MNC Vision dan MNC Peduli...
MNC Vision dan MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Rumah Singgah Pasien di Jakpus
Rekomendasi
Marah 26 Turis Hindu...
Marah 26 Turis Hindu Dibantai di Kashmir, India Lakukan 5 Pembalasan pada Pakistan
2 Sidang Gugatan ke...
2 Sidang Gugatan ke Jokowi di PN Surakarta, Ini Majelis Hakim yang Memimpin
Rayen Pono Adukan Ahmad...
Rayen Pono Adukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Penghinaan Marga
Berita Terkini
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
8 menit yang lalu
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang!
2 jam yang lalu
Gebyar Harlah 91 GP...
Gebyar Harlah 91 GP Ansor Dimeriahkan Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan hingga Peragaan Seni
2 jam yang lalu
Kutuk Keras Teror terhadap...
Kutuk Keras Teror terhadap Dedi Mulyadi, Iwan Bule Desak Densus 88 Tangkap Pelaku
3 jam yang lalu
Ulah Ken Arok Muda Ganggu...
Ulah Ken Arok Muda Ganggu Keamanan Wilayah Sebelum Jadi Raja Singasari
3 jam yang lalu
Lebih Cepat! Transaksi...
Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Serupa tapi Tak Sama,...
Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Tes PCR Covid-19 dan Cacar Monyet
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved