DPR: Program Stimulus COVID-19 untuk UMKM dan Kelompok Rentan Harus Segera Dilakukan

Selasa, 28 April 2020 - 14:41 WIB
loading...
DPR: Program Stimulus...
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. (Foto/DPR)
A A A
JAKARTA - Program stimulus untuk penanganan Covid-19 yang didanai pemerintah hingga Rp405 triliun amat diperlukan terutama bagi sektor usaha yang sangat terdampak dan harus segera dilakukan,

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, program stimulus ini seharusnya menjangkau semua warga dan skala bisnis, terutama pelaku UKM dan kelompok masyarakat rentan yang menjadi paling terdampak Covid-19.

Berdasarkan data World Bank, di tahun 2016, ada 24% kelompok rentan di Indonesia. Kelompok masyarakat ini merupakan mereka yang tingkat pengeluaran berada di kisaran Rp354 ribu- 532 ribu per kapita per bulan.

"Kemampuan UMKM, pekerja informal, serta kelompok rentan lainnya (masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah) ketika terjadi krisis pada 1997 hingga 1998 sangat berbeda dengan sekarang saat masa pandemi seperti ini," kata Andreas di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Politisi PDIP ini menilai ada perbedaam situasi ekonomi pada tahun 1997-1998 dimana pada sektor ini masih mampu bertahan untuk menghadapi kondisi tersebut. Namun dalam pandemi Covid-19 ini justru terpukul paling awal karena mandeknya perekonomian. Akibatnya, banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara, berdasarkan amanat Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah telah menyusun refocusing dan realokasi APBN dan APBD untuk kegiatan prioritas, salah satunya insentif ekonomi bagi pelaku usaha dan UMKM.

"Tidak ada lagi waktu menunggu. Ini harus segera dijalankan supaya pelaku usaha dan UMKM dapat tetap berproduksi, atau sekurang-kurangnya bertahan hidup, dan tidak terjadi PHK," ucapnya.

Dirinya juga mendorong penyaluran Bansos, baik PKH, BPNT, Bantuan Sembako, BLT Dana Desa dan lainnya segera dilakukan dengan administrasi yang mudah, distribusi yang baik, dan tepat.

"Karena rakyat sudah tidak dapat menunggu lagi, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Lebaran," ucapnya.

Bagi dunia bisnis, kata Andreas, setidaknya ada empat biaya besar bagi dunia bisnis dan industri yang perlu diperhatikan agar industri tidak cepat kolaps: (1) tenaga kerja, (2) utilitas dan sewa, (3) pajak dan retribusi daerah, dan (4) utang dan bunga pinjaman.

"Pemerintah perlu melanjutkan stimulus bagi industri, terutama menengah kecil agar likuiditas pekerja tetap terjaga, di antaranya perluasan sektor yang mendapat relaksasi PPh 21, PPh 22, PPh 25, PPh atas sewa, dan pembebasan PPN (dalam kurun 6 bulan)," cetusnya.

"Dan segera mengeluarkan stimulus untuk restrukturisasi utang pelaku usaha menengah bawah dan warga rentan yang terdampak. Terhadap penundaan angsuran program kredit UMI dan KUR, perlu dipercepat implementasi dan standardisasi pelaksanaan di lapangan agar mudah dan pasti," tambahnya.

Tak hanya itu, Pemerintah dan OJK diminta meringankan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal setidaknya satu tahun serta memberikan keringan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing.

Dalam hal ini termasuk pemberian penundaan angsuran pokok dan bunga terhadap warga yang mempunyai pinjaman di BPR, KPR/KPA, Bank Pasar, koperasi, fintech, dan lembaga informal.

Selain itu, lanjut ia, Pemerintah dan OJK memperkuat channeling atau penyaluran kredit ke masyarakat. Pemerintah diharapkan memberi relaksasi syarat administrasi pengajuan KUR, seperti izin usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta agunan tambahan.

"Calon debitur UMi diberikan relaksasi syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi, serta kemudahan dan perluasan penyaluran UMi. Ini penting agar menambah jumlah kredit usaha rakyat calon debiturnya. Relaksasi syarat administrasi ditujukan sebagai bantuan sosial, yaitu safety net," tegasnya.

"Terutama bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dalam hal ini mereka mengalami kondisi ekonomi yang berat, mereka bisa mengakses Umi atau KUR. Kebijakan yang sama juga sebaiknya ditetapkan untuk 10,4 juta debitur ultra mikro non pusat investasi pemerintah (PIP) yaitu Mekaar, koperasi, dan online," tambahnya.

Selain itu, Andreas juga meminta pengoptimalan Program Kartu Pra Kerja sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19. Dengan pengalihan program ini, pencari kerja, pekerja yang di-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi diberi bantuan sosial untuk bertahan hidup dan pelatihan dapat dilakukan kemudian setelah kondisi normal.

Pembebasan PPh UMKM menjadi 0% selama 6 bulan-1 tahun segera diberlakukan tanpa syarat yang memberatkan. Juga memberlakukan skema tarif UMKM sesuai PP 23/2018 untuk semua jenis usaha (tanpa membedakan barang maupun jasa), termasuk yang dilakukan oleh CV, Firma, dan OP dalam bentuk pekerjaan bebas.

Ia juga meminta Kemenkeu, Kemdagri, Kemensos, Kemendes, dan Pemda meningkatkan koordinasi dan sinergi agar bansos lebih tepat sasaran, melakukan pengawasan lapangan yang ketat, dan memastikan bantuan sampai pada rakyat yang membutuhkan.

"Perlu diantisipasi peningkatan jumlah penerima bantuan dan penyimpangan di lapangan harus ditindak dengan tegas," tegasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
Empati dan Peduli, Anggota...
Empati dan Peduli, Anggota DPRD Partai Perindo Petrus Elmiance Bantu 2 Balita Telantar di Manggarai Timur
Anggota DPRD Perindo...
Anggota DPRD Perindo Hapus Air Mata 2 Balita Telantar di Manggarai Timur
Mentan Amran Sulaiman...
Mentan Amran Sulaiman Beri Modal Usaha untuk Ibu Pemanjat Tali Kapal
Anggota DPRD dari Fraksi...
Anggota DPRD dari Fraksi Perindo Terjun Langsung Bantu Korban Longsor di Timor Tengah Selatan
Pengurus Panti Asuhan...
Pengurus Panti Asuhan Vincentius: Bakti Sosial Partai Perindo Sangat Membantu
IIM Bersama PWI Kota...
IIM Bersama PWI Kota Depok Gelar Program Berkah Senyum Ramadan
Perjalanan 7 Tahun Pulihkan...
Perjalanan 7 Tahun Pulihkan Pendidikan Lombok lewat CSR Berkelanjutan di Pesantren
MNC Vision dan MNC Peduli...
MNC Vision dan MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Rumah Singgah Pasien di Jakpus
Rekomendasi
Jokowi: Sudah Saya Sampaikan...
Jokowi: Sudah Saya Sampaikan Bolak-balik, Tidak Ada Matahari Kembar
Darius Sinathrya Disaranin...
Darius Sinathrya Disaranin Jadi Sugar Daddy, Begini Cuplikan Trailernya
Wasekjen MUI Bicara...
Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
Berita Terkini
Kartini Masa Kini dari...
Kartini Masa Kini dari Padalarang, Pendiri Bank Sampah Bukit Berlian
17 menit yang lalu
RS Persada Dukung Aparat...
RS Persada Dukung Aparat Selidiki Kasus Dokter yang Lecehkan Pasien
47 menit yang lalu
Truk Terjun ke Jurang...
Truk Terjun ke Jurang Pesisir Barat Lampung, 3 Orang Tewas
51 menit yang lalu
Gubernur Khofifah Kawal...
Gubernur Khofifah Kawal Kualitas Pendidikan Jatim, Pastikan SPMB Berintegritas
2 jam yang lalu
Polda Jateng Pastikan...
Polda Jateng Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Kasus PPDS FK Undip Tetap Berjalan
2 jam yang lalu
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
2 jam yang lalu
Infografis
Serupa tapi Tak Sama,...
Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Tes PCR Covid-19 dan Cacar Monyet
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved