Sah, Ikhsan Resmi Jabat Sekda Surabaya
loading...
A
A
A
"Kalau penilaian masyarakat jelek saya tidak mungkin mengangkat dia karena pejabat ini adalah tanggung jawab saya. Seperti yang saya sampaikan saya ingat janji saya kepada Abah saya, saya harus menerangi makam beliau dengan perbuatan saya, sehingga yang saya lantik ini nanti akan dinilai oleh masyarakat, dan pejabat itu adalah orang-orang pilihan," tegasnya.
Wali kota juga menjelaskan kontrak kinerja seorang Sekda, yaitu angka kemiskinan harus turun, pengangguran harus turun, angka stunting harus nol yang kasus baru, dan angka kematian ibu dan anak juga harus turun, serta persentase Indeks Gini juga harus turun. "Termasuk MCP-nya. Jadi, temuan Inspektorat sebelum-sebelumnya harus diselesaikan," ujarnya.
Selain itu, Eri juga memastikan bahwa setelah 3 tahun Ikhsan menjabat Sekda Kota Surabaya, maka akan digelar lagi seleksi serupa. Sebab, ia ingin jabatan Sekda itu maksimal selama 3 tahun. Kalau misalnya setahun tidak terpenuhi kontrak kinerjanya, maka bisa diberhentikan.
"Jadi, 3 tahun itu maksimalnya karena memang berdasarkan Undang-undang ASN yang baru ini, jabatan Sekda itu tidak ada bedanya dengan jabatan kepala dinas. Makanya, maksimal 3 tahun nanti akan saya putar, kepala dinas juga akan saya putar. Saya ingin siapa pun yang menduduki jabatan di Pemkot Surabaya adalah orang-orang pilihan yang mempunyai kemampuan untuk merubah Surabaya menjadi lebih baik," pungkasnya.
Wali kota juga menjelaskan kontrak kinerja seorang Sekda, yaitu angka kemiskinan harus turun, pengangguran harus turun, angka stunting harus nol yang kasus baru, dan angka kematian ibu dan anak juga harus turun, serta persentase Indeks Gini juga harus turun. "Termasuk MCP-nya. Jadi, temuan Inspektorat sebelum-sebelumnya harus diselesaikan," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Eri juga memastikan bahwa setelah 3 tahun Ikhsan menjabat Sekda Kota Surabaya, maka akan digelar lagi seleksi serupa. Sebab, ia ingin jabatan Sekda itu maksimal selama 3 tahun. Kalau misalnya setahun tidak terpenuhi kontrak kinerjanya, maka bisa diberhentikan.
"Jadi, 3 tahun itu maksimalnya karena memang berdasarkan Undang-undang ASN yang baru ini, jabatan Sekda itu tidak ada bedanya dengan jabatan kepala dinas. Makanya, maksimal 3 tahun nanti akan saya putar, kepala dinas juga akan saya putar. Saya ingin siapa pun yang menduduki jabatan di Pemkot Surabaya adalah orang-orang pilihan yang mempunyai kemampuan untuk merubah Surabaya menjadi lebih baik," pungkasnya.
(nic)