Sah, Ikhsan Resmi Jabat Sekda Surabaya

Rabu, 25 Januari 2023 - 21:45 WIB
loading...
Sah, Ikhsan Resmi Jabat...
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melantik Sekda definitif atau Sekda baru Kota Surabaya, di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya, Rabu (25/1/2023). Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Setelah melalui proses panjang dengan seleksi terbuka, akhirnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif atau Sekda baru Kota Surabaya, di lobby lantai 2 Balai Kota, Rabu (25/1/2023).

Eri mengaku bersyukur karena hari ini sudah bisa melantik Sekda Definitif Kota Surabaya. Pelantikan itu dilakukan setelah nilai dari panitia seleksi (pansel) disetorkan kepada pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Timur untuk meminta petunjuk dan akhirnya sudah turun semuanya.

"Yang terpilih akhirnya nilainya yang paling tinggi, sehingga hari ini bisa dilantiklah Sekda Kota Surabaya, Pak Ikhsan," kata Eri.

Baca juga: Pimpinan DPRD Jatim Diperiksa KPK, Diduga Terkait Pengelolaan Dana Hibah Pemprov

Selain melantik Sekda, Eri memastikan kali ini juga ada perubahan atau mutasi dan rotasi pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan. Bagi dia, untuk menaiki sebuah jabatan yang lebih tinggi maka penjabat itu harus berpindah dulu ke tempat yang berbeda, sehingga dia memiliki kemampuan di dua tempat yang berbeda dengan kinerja yang sama baiknya. "Jadi, dia harus dipindah dulu baru dia akan bisa naik jabatannya," kata dia.



Menurut Eri, yang paling penting juga dalam pelantikan itu adalah penilaian yang juga dilakukan oleh masyarakat. Makanya, sejak tahun 2022, ia meminta penilaian itu tidak hanya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tapi penilaian itu juga dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja Kepala Perangkat Daerah (PD), camat dan lurah.

"Jadi, masyarakat bisa langsung menilai apakah masyarakat itu puas atau tidak kepada kinerja pejabat tersebut. Bahkan, kalau ada laporan dari warga, kita juga akan cek lapangan apakah benar atau tidak yang dilaporkan warga itu, karena itu akan menjadi pertimbangan kita," katanya.

Baca juga: Dilantik Jadi Wabup, Usmarwi juga Terima SK Plt Bupati Muaraenim

Eri berharap kepada para pejabat yang baru dilantik itu untuk benar-benar bekerja hanya untuk masyarakat. Sebab, mereka juga akan menilai kinerja pejabat tersebut. Apalagi, Pemkot Surabaya sudah melakukan sejumlah pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas pejabat Pemkot, sehingga apabila penilaian dari masyarakat jelek, dia mengaku tidak bisa membantunya.

"Kalau penilaian masyarakat jelek saya tidak mungkin mengangkat dia karena pejabat ini adalah tanggung jawab saya. Seperti yang saya sampaikan saya ingat janji saya kepada Abah saya, saya harus menerangi makam beliau dengan perbuatan saya, sehingga yang saya lantik ini nanti akan dinilai oleh masyarakat, dan pejabat itu adalah orang-orang pilihan," tegasnya.

Wali kota juga menjelaskan kontrak kinerja seorang Sekda, yaitu angka kemiskinan harus turun, pengangguran harus turun, angka stunting harus nol yang kasus baru, dan angka kematian ibu dan anak juga harus turun, serta persentase Indeks Gini juga harus turun. "Termasuk MCP-nya. Jadi, temuan Inspektorat sebelum-sebelumnya harus diselesaikan," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Dukung KH M Bisri Syansuri Jadi Pahlawan Nasional, Begini Kisah Perjuangannya

Selain itu, Eri juga memastikan bahwa setelah 3 tahun Ikhsan menjabat Sekda Kota Surabaya, maka akan digelar lagi seleksi serupa. Sebab, ia ingin jabatan Sekda itu maksimal selama 3 tahun. Kalau misalnya setahun tidak terpenuhi kontrak kinerjanya, maka bisa diberhentikan.

"Jadi, 3 tahun itu maksimalnya karena memang berdasarkan Undang-undang ASN yang baru ini, jabatan Sekda itu tidak ada bedanya dengan jabatan kepala dinas. Makanya, maksimal 3 tahun nanti akan saya putar, kepala dinas juga akan saya putar. Saya ingin siapa pun yang menduduki jabatan di Pemkot Surabaya adalah orang-orang pilihan yang mempunyai kemampuan untuk merubah Surabaya menjadi lebih baik," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Digital, Sekda Berprestasi Belajar Keamanan Siber di Korsel
Rapat Internal Bareng...
Rapat Internal Bareng Wali Kota Surakarta, Wamendagri Ingin APBD Lebih Sehat
Program MBG, Koperasi...
Program MBG, Koperasi Merah Putih, hingga Pemberdayaan UMKM Dorong Ketahanan Ekonomi
Korupsi Smart City,...
Korupsi Smart City, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Ketua DPP Partai Nasdem:...
Ketua DPP Partai Nasdem: Membangun Partai Harus Bersama dan Seirama
KPK Periksa Mantan Pj...
KPK Periksa Mantan Pj Sekda Pati Riyoso terkait Kasus Sudewo
Daftar Lengkap Ketua,...
Daftar Lengkap Ketua, Wakil, dan Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031
Periksa Pj Gubernur...
Periksa Pj Gubernur dan Sekda Riau, KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi Abdul Wahid
Rekomendasi
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Berita Terkini
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Infografis
13 Perwira Jabat Kapolsek...
13 Perwira Jabat Kapolsek Baru di Jabodetabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved