Polres Singkawang Tangkap 3 Wanita Sindikat Penipuan Modus Pernikahan

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:49 WIB
loading...
Polres Singkawang Tangkap 3 Wanita Sindikat Penipuan Modus Pernikahan
Sindikat penipuan dengan modus pernikahan di Kota Singkawang terungkap. Sebanyak tiga orang wanita diamankan anggota Satreskrim Polres Singkawang. Foto SINDOnews
A A A
SINGKAWANG - Sindikat penipuan dengan modus pernikahan di Kota Singkawang terungkap. Sebanyak tiga orang wanita diamankan anggota Satreskrim Polres Singkawang. Penipuan ini terjadi pada bulan Desember 2022 lalu. Dan saat ini, ketiga wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.



Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra mengatakan, ketiga orang wanita yang diamankan ini masing-masing berinisial AM, SF, dan AC di mana dua di antaranya merupakan wanita paruh baya.

"Ketiga pelaku ini memiliki peran masing masing. AM berperan sebagai Mak comblang, SF berperan sebagai anak gadis, sedangkan AC berperan meyakini korban agar mau menikah dengan SF," kata Kompol Raden, Rabu (25/1/2023).

Kejadian tersebut, lanjut dia, bermula dari perkenalan korban berinisial A yang merupakan warga Kecamatan Singkawang Selatan dengan pelaku wanita paruh baya berinisial AM. Dari perkenalan tersebut, AM kemudian mengenalkan dan menjodohkannya dengan pelaku lain berinisial SF di mana dari perkenalan tersebut terjalinlah komunikasi.

"Dari komunikasi yang terjadi, tersangka SF mengaku kepada korban jika dirinya masih berstatus gadis dan belum memiliki anak. Tepat pada 25 Desember 2022, korban dan tersangka SF menjalin pertunangan di rumah korban dengan memeberikan beberapa perhiasan dan uang tunai sebanyak Rp12.120.000," tambahnya.

Usai melakukan pertunangan, korban tidak dapat menghubungi AM dan SF sehingga korban berusaha mencari keberadaan tersangka SF. Dari penelusuran yang dilakukan korban, ternyata tersangka SF diketahui sudah menikah dan telah memilki dua orang anak. "Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Selatan," imbuhnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.120.000 dan ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 Junto 55 KUHP dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)