Curi Data di 70 Negara, Sindikat Penyebar Scampage Beromzet Rp5 Miliar Ditangkap

Rabu, 09 November 2022 - 19:44 WIB
loading...
Curi Data di 70 Negara,...
Polda Jatim mengungkap sindikat pembuat dan penyebar scampage atau website palsu yang mencuri data pribadi dan data perbankan di 70 negara. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim.
A A A
SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat pembuat dan penyebar scampage atau website palsu mengatasnamakan perusahaan PayPal. Sindikat ini mencuri data perbankan dan data pribadi warga.

Setidaknya, sudah 260.000 data dari warga di 70 negara telah mereka curi sejak 2018 hingga 2022. Adapun jumlah tersangka 7 orang, dan yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang. Keempat tersangka yaitu KEP selaku pemimpin kelompok Umbrella Corp dan 3 anggotanya yakni PRS, RKY dan TMS. Sedangkan 3 anggota lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni BY, HGK dan FR.


Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, sindikat ini terungkap dari hasil patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat itu, anggota menemukan akun Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13. Di dalamnya berisi software bernama Umbrella dan digunakan untuk scampage.



Software bertujua mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi warga dari berbagai negara. Keuntungan yang didapat tersangka KEP sekitar Rp5 miliar lebih. Tersangka KEP lantas menjual data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi orang lain ke website penjualan data ilegal. "Dari situ tersangka mendapat keuntungan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah," kata Slamet.

Dia mengungkapkan, keuntungan yang diterima KEP kurang lebih Rp5 miliar lebih. Dan digunakan untuk membayar anggota Umbrella Corp Rp10 juta per anggota dan per bulan. Dari 2018 hingga 2022, tersangka mendapatkan sebanyak 260.000 data milik warga di 70 negara.

"Dengan perolehan data terbanyak dari warga Amerika, Inggris, Rumania, Australia dan Indonesia," imbuhnya.


Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka KEP ini membuat scampage seolah-olah dan mengatasnamakan perusahaan paypal. Dari situ tersangka membuat website palsu dan mengirimkan URL. Nah, URL inilah yang diupload kepada semua korban.

"Jika korbannya tertarik, maka link URL tersebut akan diisi. Di dalamnya berisi form, sehingga korban mengisikan data ke dalam form. Data itulah yang diambil dan dijual oleh tersangka," katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya satu unit laptop merk Asus ROG, satu unit LCD Monitor Samsung, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Honda HRV, uang tunai Rp273 juta, dua pucuk air soft gun dan 2 unit Hp Iphone 11 Promax dan Iphone 11.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)