Kriminolog Sebut Pelaku Pembakaran Masjid di Garut Tidak Bisa Kena Pidana, Ini Alasannya

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:38 WIB
loading...
Kriminolog Sebut Pelaku...
Masjid yang bakar pria dengan gangguan jiwa. Foto: Fani/SINDOnews
A A A
GARUT - Seorang pria dengan gangguan kejiwaan berinisial E (29) melakukan pembakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Pembakaran masjid dilakukan pada Minggu (22/1/2023).

Kriminolog Universitas Islam Bandung, Prof Nandang Sambas menjelaskan, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Di dalam Pasal 44 KUHP ada pengecualian, apabila kejiwaan dia (pelaku) memiliki penyakit atau cacat yang tidak bisa disembuhkan, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," katanya, Selasa (23/1/2023).

Baca juga: Kronologi Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Pelaku Sengaja Tutupi CCTV

Dijelaskan dia, hukum pidana adalah hukum yang rasional. Artinya, hanya orang yang dinyatakan sehat secara fisik dan psikis yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Dengan kata lain, hukum pidana hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki akal sehat. Orang yang terganggu jiwanya, tidak akan menyadari setiap perbuatan yang dilakukannya," sambungnya.

Dilanjutkan dia, setiap orang yang berakal sehat dapat dimintai pertanggungjawaban, karena melakukan perbuatan secara sadar. Dalam hukum, suatu perbuatan harus diketahui unsur objektif dan subjektifnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Bukber Apkarindo di...
Bukber Apkarindo di Garut Bahas Masa Depan Karet Rakyat
Warga Garut Diajak Hemat...
Warga Garut Diajak Hemat Energi
Teh Imas Dorong Warga...
Teh Imas Dorong Warga Garut Jadi Pelaku Ekonomi Digital, Bukan Sekadar Penonton
Anggota DPR Imas Aan...
Anggota DPR Imas Aan Ubudiah Dorong Warga Garut Jadi Netizen Produktif dan Cerdas
PLN Salurkan Alat Deteksi...
PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan untuk Layanan Masyarakat di Garut
Aksi Milangusti Bantu...
Aksi Milangusti Bantu Pedagang Kecil, Lewat Interaksi Sederhana Jadi Daya Tarik
Proses Bantu ODGJ ala...
Proses Bantu ODGJ ala Milangusti dan Aleh Jadi Daya Tarik, Penonton Terharu
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved