Kriminolog Sebut Pelaku Pembakaran Masjid di Garut Tidak Bisa Kena Pidana, Ini Alasannya

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:38 WIB
loading...
Kriminolog Sebut Pelaku...
Masjid yang bakar pria dengan gangguan jiwa. Foto: Fani/SINDOnews
A A A
GARUT - Seorang pria dengan gangguan kejiwaan berinisial E (29) melakukan pembakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Pembakaran masjid dilakukan pada Minggu (22/1/2023).

Kriminolog Universitas Islam Bandung, Prof Nandang Sambas menjelaskan, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Di dalam Pasal 44 KUHP ada pengecualian, apabila kejiwaan dia (pelaku) memiliki penyakit atau cacat yang tidak bisa disembuhkan, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," katanya, Selasa (23/1/2023).

Baca juga: Kronologi Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Pelaku Sengaja Tutupi CCTV

Dijelaskan dia, hukum pidana adalah hukum yang rasional. Artinya, hanya orang yang dinyatakan sehat secara fisik dan psikis yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Dengan kata lain, hukum pidana hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki akal sehat. Orang yang terganggu jiwanya, tidak akan menyadari setiap perbuatan yang dilakukannya," sambungnya.

Dilanjutkan dia, setiap orang yang berakal sehat dapat dimintai pertanggungjawaban, karena melakukan perbuatan secara sadar. Dalam hukum, suatu perbuatan harus diketahui unsur objektif dan subjektifnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Bukber Apkarindo di...
Bukber Apkarindo di Garut Bahas Masa Depan Karet Rakyat
Warga Garut Diajak Hemat...
Warga Garut Diajak Hemat Energi
Teh Imas Dorong Warga...
Teh Imas Dorong Warga Garut Jadi Pelaku Ekonomi Digital, Bukan Sekadar Penonton
Anggota DPR Imas Aan...
Anggota DPR Imas Aan Ubudiah Dorong Warga Garut Jadi Netizen Produktif dan Cerdas
PLN Salurkan Alat Deteksi...
PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan untuk Layanan Masyarakat di Garut
Aksi Milangusti Bantu...
Aksi Milangusti Bantu Pedagang Kecil, Lewat Interaksi Sederhana Jadi Daya Tarik
Proses Bantu ODGJ ala...
Proses Bantu ODGJ ala Milangusti dan Aleh Jadi Daya Tarik, Penonton Terharu
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved