Kriminolog Sebut Pelaku Pembakaran Masjid di Garut Tidak Bisa Kena Pidana, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
GARUT - Seorang pria dengan gangguan kejiwaan berinisial E (29) melakukan pembakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Pembakaran masjid dilakukan pada Minggu (22/1/2023).
Kriminolog Universitas Islam Bandung, Prof Nandang Sambas menjelaskan, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Di dalam Pasal 44 KUHP ada pengecualian, apabila kejiwaan dia (pelaku) memiliki penyakit atau cacat yang tidak bisa disembuhkan, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," katanya, Selasa (23/1/2023).
Dijelaskan dia, hukum pidana adalah hukum yang rasional. Artinya, hanya orang yang dinyatakan sehat secara fisik dan psikis yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Dengan kata lain, hukum pidana hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki akal sehat. Orang yang terganggu jiwanya, tidak akan menyadari setiap perbuatan yang dilakukannya," sambungnya.
Dilanjutkan dia, setiap orang yang berakal sehat dapat dimintai pertanggungjawaban, karena melakukan perbuatan secara sadar. Dalam hukum, suatu perbuatan harus diketahui unsur objektif dan subjektifnya.
"Karena jika salah satu unsur ini tidak dapat terpenuhi, misal tidak ada objek atau subjeknya, berarti tidak dapat diproses lebih lanjut," jelasnya.
Seperti diketahui, pelaku berinisial E (29), disebut-sebut menderita gangguan kejiwaan sebelum melakukan aksi membakar Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Kecamatan Leles.
Pelaku bahkan diketahui telah berulang kali masuk rumah sakit jiwa. Sedikitnya, sudah tiga kali pelaku masuk rumah sakit jiwa.
Lihat Juga: Pelaku Mutilasi Cibalong Garut Jalani Observasi Kejiwaan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung
Kriminolog Universitas Islam Bandung, Prof Nandang Sambas menjelaskan, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Di dalam Pasal 44 KUHP ada pengecualian, apabila kejiwaan dia (pelaku) memiliki penyakit atau cacat yang tidak bisa disembuhkan, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," katanya, Selasa (23/1/2023).
Dijelaskan dia, hukum pidana adalah hukum yang rasional. Artinya, hanya orang yang dinyatakan sehat secara fisik dan psikis yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Dengan kata lain, hukum pidana hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki akal sehat. Orang yang terganggu jiwanya, tidak akan menyadari setiap perbuatan yang dilakukannya," sambungnya.
Dilanjutkan dia, setiap orang yang berakal sehat dapat dimintai pertanggungjawaban, karena melakukan perbuatan secara sadar. Dalam hukum, suatu perbuatan harus diketahui unsur objektif dan subjektifnya.
"Karena jika salah satu unsur ini tidak dapat terpenuhi, misal tidak ada objek atau subjeknya, berarti tidak dapat diproses lebih lanjut," jelasnya.
Seperti diketahui, pelaku berinisial E (29), disebut-sebut menderita gangguan kejiwaan sebelum melakukan aksi membakar Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Kecamatan Leles.
Pelaku bahkan diketahui telah berulang kali masuk rumah sakit jiwa. Sedikitnya, sudah tiga kali pelaku masuk rumah sakit jiwa.
Lihat Juga: Pelaku Mutilasi Cibalong Garut Jalani Observasi Kejiwaan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung
(san)