Gara-gara Konten Biawak, Youtuber Madura Digiring ke Mapolres Sampang
Selasa, 14 Juli 2020 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Youtuber dengan 2500 subscriber sekaligus penjual pentol ini terancam pasal 302 ayat 1 KUHP dengan kurungan 3 bulan penjara karena menelantarkan dan menyiksa hewan.
(Baca juga: Dua Perampok Spesialis Rumah Mewah di Surabaya Tewas Didor Polisi )
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyayangkan aksi yang dilakukan Abdullah, untuk menaikkan subscriber harusnya lebih dengan cara yang bermanfaat untuk banyak orang. Namun hingga saat ini, polisi tidak menahan Abdullah dan hanya bermaksud memberikan efek jera supaya tidak terulang dan ditiru orang lain.
“Di sini sanksinya tipiring tidak bisa ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif dan minta maaf dan berkeinginan untuk menaikkan subscriber, tapi harusnya bisa dengan cara yang lain," jelas Riki.
(Baca juga: Dua Perampok Spesialis Rumah Mewah di Surabaya Tewas Didor Polisi )
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyayangkan aksi yang dilakukan Abdullah, untuk menaikkan subscriber harusnya lebih dengan cara yang bermanfaat untuk banyak orang. Namun hingga saat ini, polisi tidak menahan Abdullah dan hanya bermaksud memberikan efek jera supaya tidak terulang dan ditiru orang lain.
“Di sini sanksinya tipiring tidak bisa ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif dan minta maaf dan berkeinginan untuk menaikkan subscriber, tapi harusnya bisa dengan cara yang lain," jelas Riki.
(msd)
Lihat Juga :