Ini Penampakan DPO Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes
Selasa, 24 Januari 2023 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 7 Anggota LSM Pemeras 6 Pelaku Perkosaan di Brebes Ditangkap Polisi
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang meminta uang damai dari para pelaku perkosaan akhirnya ditahan polisi.
Mereka dijerat pasal pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Total ada sembilan, 2 pelaku masih buron.
"Hari ini saya perintahkan semuanya ditahan, ada tujuh orang dari LSM," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarnag, Jumat 20 Januari 2023.
Prosesnya diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Lokasi kejadian itu di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Para tersangkanya semuanya warga Kabupaten Brebes, masing-masing, Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43) Abdul Mutholib (42) dan Udin Zen (38).
Mereka meminta uang damai Rp200juta, mengiming-imingi kasus perkosaan anak bawah umur itu tidak akan sampai ke kepolisian.
Salah satu orang tua pelaku, Taryoto mengatakan, awalnya para orang pelaku dikumpulkan untuk dilakukan mediasi dengan pihak keluarga dengan memberikan kompensasi.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang meminta uang damai dari para pelaku perkosaan akhirnya ditahan polisi.
Mereka dijerat pasal pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Total ada sembilan, 2 pelaku masih buron.
"Hari ini saya perintahkan semuanya ditahan, ada tujuh orang dari LSM," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarnag, Jumat 20 Januari 2023.
Prosesnya diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Lokasi kejadian itu di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Para tersangkanya semuanya warga Kabupaten Brebes, masing-masing, Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43) Abdul Mutholib (42) dan Udin Zen (38).
Mereka meminta uang damai Rp200juta, mengiming-imingi kasus perkosaan anak bawah umur itu tidak akan sampai ke kepolisian.
Salah satu orang tua pelaku, Taryoto mengatakan, awalnya para orang pelaku dikumpulkan untuk dilakukan mediasi dengan pihak keluarga dengan memberikan kompensasi.
Lihat Juga :