7 Anggota LSM Pemeras 6 Pelaku Perkosaan di Brebes Ditangkap Polisi
Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:51 WIB
loading...
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Tengah. SINDOnews/Eka
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak tujuh orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang meminta uang damai dari para pelaku perkosaan akhirnya ditahan polisi. Mereka dijerat pasal pemerasan atau penipuan dan penggelapan.
Total ada sembilan, 2 pelaku masih buron. "Hari ini saya perintahkan semuanya ditahan, ada 7 orang dari LSM," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarnag, Jumat 20 Januari 2023.
Prosesnya diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Lokasi kejadian itu di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Para tersangkanya semuanya warga Kabupaten Brebes, masing-masing, Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43) Abdul Mutholib (42) dan Udin Zen (38).
Mereka meminta uang damai Rp200juta, mengiming-imingi kasus perkosaan anak bawah umur itu tidak akan sampai ke kepolisian. Namun, para orang tua pelaku, hanya bisa memenuhi Rp62juta. Uang itu sebagian diberikan ke orang tua korban, sisanya dibagi-bagi para pelaku pemerasan itu.
Insiden dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Total ada sembilan, 2 pelaku masih buron. "Hari ini saya perintahkan semuanya ditahan, ada 7 orang dari LSM," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarnag, Jumat 20 Januari 2023.
Prosesnya diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Lokasi kejadian itu di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Para tersangkanya semuanya warga Kabupaten Brebes, masing-masing, Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43) Abdul Mutholib (42) dan Udin Zen (38).
Mereka meminta uang damai Rp200juta, mengiming-imingi kasus perkosaan anak bawah umur itu tidak akan sampai ke kepolisian. Namun, para orang tua pelaku, hanya bisa memenuhi Rp62juta. Uang itu sebagian diberikan ke orang tua korban, sisanya dibagi-bagi para pelaku pemerasan itu.
Insiden dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Lihat Juga :