Heboh Pria Bertato Sebar Video Hubungan Ranjang dengan Kekasih di Kamar Kos

Senin, 23 Januari 2023 - 09:26 WIB
loading...
A A A
"Tersangka awalnya kesal dengan mantan kekasihnya, karena diselingkuhi. Kemudian tersangka meminta motor yang dibeli bersama, namun tidak dihiraukan sampai pada akhirnya terjadi keributan. Kemudian tersangka menyebarkan video mesum tersebut," terang Bayu.



Akun media sosial yang digunakan untuk menggunggah video mesum tersebut, ternyata merupakan media sosial milik korban. Tersangka memiliki akses untuk bisa menggunakan akun media sosial korban, karena sudah mengetahui sandinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)