Urus Surat dari Desa Hingga Kecamatan Cukup di Aplikasi Petung Dadi

Senin, 13 Juli 2020 - 22:15 WIB
loading...
Urus Surat dari Desa...
Pemkab Trenggalek meluncurkan aplikasi Petung Dadi untuk memudahkan masyarakat mengurus surat-surat.Foto/ist
A A A
TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat menjangkau pelayanan dari pemerintah.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemkab Trenggalek meluncurkan aplikasi Pelayanan Tunggal Dengan Sepenuh Hati atau Petung Dadi di Gedung Smart Center Trenggalek, Senin (13/7/2020).

Bupati Nur Arifin mengatakan, aplikasi Petung Dadi dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat demi mewujudkan kemudahan pelayanan administrasi di desa sampai di kecamatan.

Dengan Petung Dadi, pelayanan administratif dari tingkat desa hingga kecamatan bisa diakses oleh masyarakat secara mobile melalui aplikasi. (Baca juga: Aneh, Tidak Pernah Kemana mana Warga Blitar Ini Positif Covid-19 )

Bupati menyebut pemangkasan alur yang sangat signifikan merupakan salah satu keunggulan aplikasi Petung Dadi. Dimana dengan aplikasi ini pemohon tidak perlu datang ke kantor desa, namun cukup mengakses aplikasi melalui gawai yang dimilikinya.

Kemudian dari Pemerintah Desa begitu ada pemohon masuk, tinggal dimasukkan NIK, verifikasi, surat apa yang di inginkan pemohon, begitu selesai siap kirim secara realtime melalui handphone.

"Selama ini kan tertunda karena kita tahu sekarang Kepala Desa ini juga sibuk di lapangan menangani covid-19," jelas Bupati Arifin. (Baca juga: Perawat Positif COVID-19, Puskesmas Puri Mojokerto Ditutup )

Maka sekarang setiap surat yang masuk itu akan diverifikasi oleh sekretaris desa, kemudian setelah terverifikasi berdasarkan NIK. Sehingga ketika ada laporan sampai di handphone Kepala Desa, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi dan tidak lagi memerlukan tanda tangan basah namun sudah digantikan tanda tangan secara elektronik.

"Surat itu bisa langsung nanti dikirim via whatsapp pemohon, sehingga nanti pemohon bisa mencetak atau bisa langsung di cetak di kantor desa," terangnya.

Lebih lanjut keberadaan aplikasi Petung Dadi ini juga mampu meminimalisir adanya penumpukan surat yang ada di Kantor Desa. Bupati menambahkan, kedepan aplikasi ini akan dikembangkan untuk permohonan surat-surat lain sampai ditingkat kabupaten.

"Jadi intinya kita ingin sekarang ini satu aplikasi bisa melayani surat-menyurat yang diperlukan oleh seluruh masyarakat," ungkapnya.

"Kalau pemohon tidak mau nunggu atau tidak mau ribet ya tidak usah dicetak atau datang lagi ke kantor desa. Langsung aja diminta dikirimkan suratnya ke nomor whatsapp, nanti silahkan dicetak dimana saja. Itu suratnya sudah bisa berlaku dan suratnya sudah ada tandatangan elektronik," imbuhnya melengkapi.

Pemimpin muda ini juga mengatakan dengan aplikasi yang berbasis mobile, maka seluruh desa yang tersedia jaringan internet bisa mengakses aplikasi Petung Dadi.

Kendati demikian, masih ada 28 desa yang belum bisa mengakses aplikasi ini dikarenakan jaringan internet yang belum memadai. Namun hal ini akan dijadikan target oleh Pemkab Trenggalek di Tahun 2021 agar bagaimana internet terakses ke seluruh desa di Kabupaten Trenggalek.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto, S.Sos, M.Si menambahkan lewat aplikasi ini bisa masyarakat bisa lebih berhemat tanpa harus bolak-balik datang ke lokasi kantor pelayanan. Bahkan jika memiliki peralatan sendiri, masyarakat bisa mencetak surat yang dikirim melalui whatsapp secara mandiri .

"Bisa dikirim lewat wa, bisa dicetak di rumah sendiri, jadi sangat hemat sekali," jelasnya.

"Nilai plusnya, data-data penduduk itu kita konekkan dengan data SIAK Dukcapil. Sehingga ketika kita membuka NIK itu, semua data yang dibutuhkan dalam surat menyurat itu sudah keluar semuanya," katanya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Jatim dan Pemkab...
Bank Jatim dan Pemkab Trenggalek Launching Zona KHAS Pasar Pon
Banjir Bandang dan Longsor...
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Trenggalek, 7 Kecamatan Terdampak
Revitalisasi Pasar Pon...
Revitalisasi Pasar Pon Trenggalek Rampung, Bangunan Megah Nan Ikonik
Ketua TP PKK Trenggalek...
Ketua TP PKK Trenggalek Novita Hardini Ingin Rumah Terapi Tumbuh Kembang Bisa Diakses Seluruh Masyarakat
Hadiri Sedekah Laut,...
Hadiri Sedekah Laut, Novita Hardini Mendapatkan Antusiasme Warga
Meriah, Tradisi Labuh...
Meriah, Tradisi Labuh Laut Larung Sembonyo di Prigi Beach Carnival 2023
Hujan Deras, Gedung...
Hujan Deras, Gedung Milik Pemkab Trenggalek dan Kantor Polisi Ambruk
Rekomendasi
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved