Terseret Kasus Suap Eks Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih Ringan
Senin, 16 Januari 2023 - 20:22 WIB
Dalam uraian putusannya, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Para terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat.
Majelis Hakim PN Bandung juga menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.
"Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tegas Majelis Hakim PN Bandung.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut keempat terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntutAnton Mardiansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta.Begitupun dengan ketiga terdakwa lainnya, JPU KPK menuntutArko Mulawan dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. AdapunHendra Nur Rahmatullah Kartiwa dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta.
Sementara itu, Subagyo Sri Utomo, kuasa hukum Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.
"Kami menghargai putusan hakim, kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding," kata Subagyo yang diamini kuasa hukum ketiga terdakwa lainnya.
Para terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat.
Majelis Hakim PN Bandung juga menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.
"Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tegas Majelis Hakim PN Bandung.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut keempat terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntutAnton Mardiansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta.Begitupun dengan ketiga terdakwa lainnya, JPU KPK menuntutArko Mulawan dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. AdapunHendra Nur Rahmatullah Kartiwa dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta.
Baca Juga
Sementara itu, Subagyo Sri Utomo, kuasa hukum Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.
"Kami menghargai putusan hakim, kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding," kata Subagyo yang diamini kuasa hukum ketiga terdakwa lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda